Kada Baru Jangan Sembarangan Mutasi Pegawai

Jumat, 30 Juli 2010 – 04:11 WIB

JAKARTA -- Keresahan para PNS di lingkungan pemda biasanya muncul menyusul pergantian kepala daerah-wakil kepala daerahPara pegawai resah lantaran biasanya kepala daerah-wakil kepala daerah yang baru duduk di kursi jabatannya melakukan mutasi-mutasi

BACA JUGA: KPI Perkuat Fatwa Infotainment Haram

Karenanya, Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan agar kepala daerah-wakil kepala daerah hasil pemilukada 2010, tidak sembarangan melakukan mutasi-mutasi.

Gamawan berharap agar perubahan jabatan politik tidak serta merta diikuti dengan perubahan-perubahan di jabatan-jabatan karir.  "Saya minta pegawai negeri itu tetaplah pada posisi profesional, proporsional dan netral
Jangan dibawa-bawa dengan perubahan politik yang terjadi di daerah

BACA JUGA: Ungkap Suap, KPK Tunggu Data Dari Inggris

Tempatkan PNS ini sebagai orang professional yang tidak memihak ke mana-mana
Jadi, perubahan politik itu (PNS) tidak ikut terlibat dan tidak terpengaruh," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (29/7).

Masih terkait dengan masalah ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang menjelaskan, secara prinsip, PNS itu netral dan tidak memihak kepada golongan atau kelompok politik manapun juga

BACA JUGA: LSM Rawan Digunakan Untuk Pencucian Uang

Karenanya, mutasi-mutasi pegawai jangan sampai berdasarkan kepada pertimbangan politik.

"Persyaratan, kualifikasi dan mekanisme pembinaan dan pengelolaan PNS sangat berbeda dengan kualifikasi, persyaratan dan mekanisme bagi politisi, sehingga tidak boleh dicampur adukMisalnya, pejabat untuk menempati eselon II harus memenuhi persyaratan yang ada di peraturan perundang-undanganKalau jabatan politik kan tidak begituOleh karena itu jangan mencampuradukan penempatan pejabat politik dengan pejabat karir," beber Saut.

Dikatakan Saut, karena penempatan jabatan karir bukan ranah politik, lembaga-lembaga politik juga jangan ikut campur dalam penempatan pegawai"Misalnya, DPRD adalah lembaga politik, jangan DPRD ikut-ikutan dalam proses penunjukan pejabat karir, karena itu berbeda ranahWalaupun mereka merasa tidak cocok," kata SautDitegaskan Saut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pembinaan PNS di daerah dilakukan oleh pejabat karir tertinggi di daerah, yaitu sekda(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidik Jhonny, KPK Terus Buru Bukti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler