JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap memperkuat fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap tayangan infotainmentBentuknya, dengan ikut mengaplikasikan fatwa haram itu sebagai rujukan pengawasan tayangan infotainment oleh KPI
BACA JUGA: Ungkap Suap, KPK Tunggu Data Dari Inggris
Komisioner KPI, Idy Muzayyad mengatakan, fatwa haram terhadap tayangan infotainment itu disambut baik banyak kalangan, masyarakat, tokoh agama, termasuk lembaga itu
"Fatwa tersebut harus punya implikasi yang lebih konkrit dalam konteks pembenaran dunia penyiaran Indonesia harus melakukan perbaikan isi tayangan yang negatif menjadi positif," kata Idy di Jakarta, Kamis (29/7).
Fatwa haram terhadap siaran infotainment dari MUI ini, menurut Idy, sebenarnya bukanlah barang baru
BACA JUGA: LSM Rawan Digunakan Untuk Pencucian Uang
Musyawarah Nasional (Munas) tokoh agama dari Nadhlatul Ulama (NU) pada 2004 juga telah memfatwakan hal yang sama bahwasanya infotainment berisi hibah itu haramArtinya, kata dia, fatwa ini adalah penegasan sikap NU yang merupakan penegasan terhadap kode etik jurnalistik
BACA JUGA: Bidik Jhonny, KPK Terus Buru Bukti
Pada pasal 6 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa wartawan menghormati hak privasi seseorang"Artinya, bagi kalangan wartawan hal ini juga bukan hal yang baru, hanya penegasan dan mengingatkan," ujarnya.Menurutnya, sebagai lembaga agama, MUI sangat berperan dalam tegaknya amar ma"ruf karena hal semacam ini merupakan domain dari MUIDalam waktu dekat, MUI dan KPI akan melakukan pemantauan bersama berbasis masyarakat terhadap tayangan televisi"Termasuk, bagaimana KPI dan MUI melindungi masyarakat dari tayangan yang buruk dan dampak negatif yang mungkin akan timbul," jelasnya.
Terkait dengan pro kontra terhadap fatwa MUI ini, Idy menyebutnya sebagi hal biasaNamun ia mengingatkan agar semua pihak menyadari bahwa televisi punya andil dalam mempengaruhi karakter anak bangsa ke depan"Pro kontra hanyalah soal biasa, tapi mari kita sama-sama berpikir positifKita sudah sadar sepenuhnya tayangan televisi itu dapat diamati secara kasat mata dan menyadari bahwa tayangan televisi itu tidak semuanya baik, namun banyak buruknya," tandasnya.
KPI berharap agar lembaga penyiaran memunculkan self reflection (refleksi diri) dan self converter (konverter diri)Lembaga penyiaran, kata dia, tidak perlu takut dengan KPILebih lanjut, kata dia, lembaga penyiaran harusnya takut kepada masyarakat karena mereka yang menerima langsung dampak baik maupun negatifnya"Yang positif oke, namun hal negatif ini yang harus dicegahJadilah lembaga penyiaran sebagai kekuatan yang mencerahkan bukan membodohi masyarakat," pungkasnya(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Pejabat Daerah Berhemat
Redaktur : Tim Redaksi