JAKARTA - Kasus mafia pajak yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, diindikasikan sebagai kasus yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak dalamKarena itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan pemeriksaan kembali terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat Ditjen Pajak
BACA JUGA: Susno Akan Beber Sang Sutradara
Hal itu diungkapkan peneliti hukum ICW, Febri Diansyah di kantor ICW, kawasan Kalibata, kemarin (4/4)."Seharusnya KPK cek lagi LHKPN para petinggi pajak
BACA JUGA: Dirjen Incar Perusahaan Penyetor Dana
Yang pertama, dicek kebenaran laporan tersebut, berikutnya, apakah penghasilan tersebut halal atau haram," papar Febri.Febri melanjutkan, selama ini pelaporan LHKPN yang hanya dilakukan pejabat eselon I ke atas
BACA JUGA: Susno Minta Radja dan Edmon Dipidana
Sementara itu, para pegawai yang berada di tingkat menengah, seperti Gayus yang tidak memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, bisa menjadi operator"Operatornya adalah mereka yang tidak masuk LHKPNKarena itu, semua pegawai unit-unit kerja pemerintah, terutama yang terkait penerimaan, pengelolaan, dan penyaluran uang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPKJika tidak, itu bisa menjadi modus mafia pajak," paparnyaSementara itu, sistem LHKPN di KPK hanya terbatas pada sistem pengarsipan dan pengumumanPadahal, lanjut dia, dalam Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 31 tahun 1999, disebutkan bahwa pembuktian harta kekayaan menjadi faktor tambahan dalam pengusutan kasus korupsi"Untuk itu, KPK harus berperan lebih aktif, karena LHKPN setidaknya bisa menjadi titik awal dalam menangani kasus korupsi," imbuh Febri
Menanggapi desakan ICW tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, selama ini pihaknya sudah mencoba proaktif dalam penggunaan LHKPN"Dalam beberapa kasus, kita sudah memakai data-data dari LHKPNJadi tidak sekedar diarsipkanTapi kewenangan untuk menggunakan LHKPN berada di wilayah direktorat penyelidikan KPK?" papar Johan ketika dihubungi kemarinNamun, Johan tidak bisa menyebutkan kasus yang menggunakan data LHKPN tersebutDia mengatakan, itu sifatnya rahasia"Memang belum dipublikasikan karena sifatnya rahasia, jadi pernah digunakan," imbuhnya
Johan menuturkan, selama ini KPK juga kadang mengalami kesulitan untuk menyusuri data LHKPN lebih jauhPasalnya, Indonesia tidak memiliki UU pembuktian terbalik"Jadi, kita sering terbentur dengan Undang-undang kalau ingin menelusuri lebih jauh," ungkap Johan(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Periksa Petinggi ESDM dan Pertamina
Redaktur : Soetomo Samsu