SURABAYA - Mantan Kabareskrim Susno Duadji makin berani menuntut penuntasan kasus mafia pajak yang melibatkan dua jenderal kepolisian Brigjen Radja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas yang kini tengah diproses oleh tim independen kepolisianDia menilai bahwa sanksi pidana merupakan hukuman paling pas bagi keduanya.
Melalui sambungan telepon dalam bedah buku "Bukan Testimoni Susno" karya IzHarry Agusjaya Moenzir di Gramedia Expo kemarin, Susno kembali menyuarakan tuntutannya itu
BACA JUGA: KPK Segera Periksa Petinggi ESDM dan Pertamina
"Kalau salah ya harus dipidana bukan sanksi administratif," kata Susno yang sepertinya merujuk ke dua bawahannya ituBACA JUGA: Sudah 17 Kasus Jadi Bancakan
"Kalau salah karena korupsi ya harus dipenjara itu," ujarnya, kemarinDia menerangkan apa yang diungkapkan selama ini sudah menjadi pro dan kontra yang hebat di masyarakat
BACA JUGA: Diduga Markus Ganjal Korupsi Pakan Ternak
Tapi, dia berharap borok yang diungkapkannya itu akan memperbaiki Polri ke depan"Ini seru, berani menyatakan atau tidak berani kemudian mati," ujarnyaMelalui hubungan telepon itu, Susno juga menceritakan bahwa peluang menyalahgunakan kekuasaan di kepolisian itu sangat besarSebagai polisi, minimal harus tahan dengan iming-iming dari setoran besarSebab, sebagai Kabareskrim, gaji yang diterima amat kecil Rp 11,7 jutaNamun memanggung kebutuhan besar"Kalau mau korupsi yang jelas peluangnya sangat besarMau atau tidak yang tahu hanya TuhanTapi semua itu saya tolak," katanya.
Bahkan saat berdinas sebagai Kapolda Jabar, peluang untuk mendapatkan suap juga demikian besarSebab, saat berkarir di Jawa Barat itu, pihaknya menyikat jutaan miras, belum lagi produk-produk bajakan yang bertebaran di wilayahnya"Tapi saya tak mau menerima uang-uang itu," katanya
Kepolisian, kata Susno, akan berubah baik apabila petingginya satu kata dan satu perbuatan"Kalau bilang tidak korupsi, ya jangan lagi terima setoran," katanyaDalam bedah buku itu, Susno juga menceritakan pengalamannya berdinas di Surabaya, sebagai Wakapolwiltabes SurabayaDia mengaku dicopot dari jabatannya sebagai orang kedua di kepoilisian Surabaya, karena tetap melanjutkan kasus uang palsu yang diungkapnya"Ada perintah dari atas untuk menghentikan, tapi jalan terus, akibatnya dicopot," ungkap SusnoNamun berkat kegigihan itu, tersangka uang palsu itu divonis delapan tahun penjara oleh hakim.
IzHarry yang menulis buku "Bukan Testimoni Susno" itu mengurai hal-hal menarik dalam bukunya ituDi antaranya, Susno menyebut antara ruangan Kapolri dan Wakapolri yang diperuntukkan untuk seseorang yang bukan anggota kepolisanSiapa dia, IzHarry enggan menyebut"Yang pasti orangnya sangat terkenalDan siapapun tahu siapa orang itu," katanyaDalam waktu dekat, kata dia, Susno masih akan membongkar lima kasus lagi(git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Kuda Troya Masuk KPK
Redaktur : Tim Redaksi