BACA JUGA: Tiga Hakim Agung Somasi Anggota KY
Diduga, PT DMP beroperasi tanpa izin, sehingga tidak memiliki NPWP dan tidak membayar pajakMenurut Ruhut, Polri harus segera turun tangan dengan memaminggil semua jajaran pimpinan PT
BACA JUGA: Pemerintah Pilih Boeing Business Jet
DMP untuk dimintai penjelasan soal iniKasus dugaan pengemplangan pajak tersebut, sebelumnya sudah dilaporkan Ketua DPRD Batanghari, Jambi, Abdul Fatta ke Polda Jambi pada 14 Februari 2010
BACA JUGA: MA Peringatkan Ditjen Pajak
Seperti dilaporkan, perusahaan ini diketahui sudah beroperasi selama empat tahun tanpa dilengkapi izin operasional, bahkan diduga tidak membayar pajak ratusan miliar.Kasus pabrik CPO di desa Sengkatibaru, Kecamatan Mersam, Batanghari, Jambi ini juga sudah dilaporkan ke Komisi III DPR RINamun, secara kelembagaan, DPR belum mengambil sikap atas laporan ini.
Terkait masalah ini, anggota komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengakui belum ada agenda untuk memanggil pimpinan DMPNamun, sebagai anggota komisi III Trimedya sepakat dengan Luhut untuk mendesak Mabes Polri segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap PT DMP"Khususnya, terkait dengan belum adanya izin usaha, dan tunggakan pajak yang harus dibayarkan," ujar Trimedya.
Selain itu kata Trimedya, Mabes Polri juga harus menyelidiki soal proses penanganan kasus di Polda Jambi“Penanganan kasus ini di Polda Jambi, kalau nggak salah sudah bertahun-tahun, tapi tidak ada kejelasanOleh karena itu Mabes Polri juga harus menyelidiki kenapa Polda Jambi lamban memproses kasus ini,” jelas Trimedya.
Trimedya menambahkan Komisi III DPR RI juga berencana untuk memanggil manajeman PT DMP ke DPR untuk menjelaskan hal itu“Kita akan segera panggil manajemen PT DMP dalam waktu dekatKita akan minta penjelasan mereka soal dugaan tidak memiliki izin operasi dan dugaan melakukan pengemplangan pajakLangkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol DPR khususnya dalam pemberantasan mafia hukum,” terang Trimedya.
Namun Luhut menghimbau agar DPR tidak terlalu mengintervensi proses penyelidikan yang dilakukan Polri“Fungsi DPR sebagai pengontrol, bilamana dalam proses penyelidikan itu terindikasi ada kongkalikong antara Polri dengan PT DMP, baru lah DPR bisa beraksiKalau belum ada indikasi seperti itu, DPR jangan dulu mengintervensi penyelidikan Polri,” jelas Luhut.(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK 2 Jam, Alim Markus Bungkam
Redaktur : Tim Redaksi