SORONG- Meski pembahasn aspirasi pemekaran daerah belum jelas kapan akan dimulai lantaran masih moratorium, desakan pemekaran di Papua masih terus menguatTekad pemerintah untuk memperketat persyaratan pemekaran, dengan mengacu kepada grand design, tampaknya juga tidak dipedulikan
BACA JUGA: Hari Ini Walikota Tomohon Diberhentikan
Tanah Papua, yang kini sudah menjadi dua provinsi, didesak untuk ditambah lagi empat provinsi.Setelah ada Provinsi Papua dan Papua Barat, sebagian kalangan minta ada provinsi Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pengunungan Tengah
BACA JUGA: Rekrutmen Satpol PP Bandarlampung Langgar Aturan
Akhir pekan lalu, diresmikan Sekretariat Panitia Pejuang Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang terletak di Jln Jenderal Sudirman Ruko Nomor 6 atau tepatnya di belakang Toko Yasmin
BACA JUGA: 41 Kasus Korupsi di Gorontalo Dilaporkan ke KPK
Hadir dalam acara yang berlangsung khidmat tersebut para anggota tim pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.Kepada Radar Sorong (grup JPNN) di Hotel Mamberamo, Decky Asmuruf mengatakan, meski beredar kabar miring yang meragukan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, namun pemerintah pusat tetap bertekat untuk membangun tanah Papua dan mempertahankan Papua dari bagian NKRIDia mendesak pemerintah segera menjawab aspirasi masyarakat untuk memekarkan wilayah di Papua ini menjadi enam provinsi
Decky Asmuruf yang pernah maju sebagai calon gubernur Papua Barat itu mengatakan, misi dari pemekaran provinsi itu adalah untuk mempercepat pembangunan di Papua dan mengeliminir adanya ide separatisme“Dan ini adalah ide dari anak-anak Papua yang konsisten dengan NKRI dan hal ini didukung penuh oleh pemerintah pusat,” katanya.
Diakuinya 4 tahun memperjuangkan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pihaknya menghadapi cukup banyak tantanganHal ini terkait adanya orang yang merasa terganggu, terutama Papua Barat sebagai induk.
Mengenai syarat adanya surat rekomendasi dari gubernur Papua Barat dan dari ketua DPRD Papua Barat, menurutnya, hal tersebut adalah persyaratan menurut UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah“Sementara pemekaran di provinsi tanah Papua ini adalah mengacu pada UU 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus, sehungga persyaratan yang diminta hanya dua saja yaitu rekomendasi dari MRP dan DPRD, jadi tidak ada rekomendasi dari gubernur maupun ketua DPR Provinsi,” terang Decky Asmuruf.
Dia malah menegaskan sudah ada titik terang yang ditandai dengan dengan sudah adanya restu dari presiden RI yang diwujudkan dalam Ampres yang diterbitkan 9 Februari 2010 laluDiharapkan pada bulan Januari 2011 ini akan menjadi berkat bagi masyarakat di Papua Barat Daya, termasuk masyarakat di Manokwari
Menurutnya, persyaratan sudah beres, tinggal masalah batas wilayah"Dan untuk batas wilayah tentunya kami tidak bisa ukur, dan yang berwenang adalah badan pemetaan nasional,” imbuh Decky.
“Mudah-mudahan tanggal 16,17 Januari 2011 sudah diumumkan, habis diumumkan dimasukkan dalam lembaran negara dan selanjutnya diserahkan kepada eksekutif untuk melaksanakan UU tersebut,” imbuhnya optimisDijelaskan Decky, perjuangan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya sudah masuk dalam akhir perjuangan sehingga Papua Barat Daya tidak lama lagi akan hadir(rat/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Desak Gubernur Sulut Berhentikan Jefferson
Redaktur : Tim Redaksi