JAKARTA -- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin, sudah kelarBerkas akan dilimpahkan tim penyidik ke tahapan penuntutan, yang juga ditangani jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada pekan depan.
Demikian informasi yang didapat JPNN ini kemarin (4/1)
BACA JUGA: Kursi CPNS yang Dicoret Dibiarkan Kosong
Hanya saja, rencana pelimpahan ini belum diberitahukan ke Syamsul Arifin"Belum, belum P19
BACA JUGA: Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK
Gimana mau P21 (dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, red), P19 saja belum," ujar Rudy Alfonso kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin.Ditanya kapan kiranya perkara kliennya itu disidangkan di pengadilan tipikor, Rudy enggan membuat perkiraan
BACA JUGA: Ungkap Asal Dolar Gayus Tambunan, FBI Dilibatkan
Dikatakan, hingga saat ini tim penyidik masih menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi APBD Langkat itu.Ditanya lagi kapan kiranya Syamsul disidangkan, Rudy mengatakan, kemungkinan baru sekitar Maret"Maret lah mungkin," ucapnya.
Sementara, Ketua Bakum-HAM DPP Partai Golkar, Viktor Nadapdap cerita, dirinya membesuk Syamsul di rutan Salemba pada 1 Februari 2011Diceritakan, kondisi Syamsul baik-baik saja"Masih seperti yang dulu, masih suka bercanda, masih suka melawak," kata Viktor, yang mengaku tidak menangani perkara Syamsul ini lantaran sudah ditangani Kantor Pengacara Rudy Alfonso.
Diceritakan Viktor, saat bertemu dengan Syamsul, Ketua DPD Golkar Sumut itu juga mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp90 miliar"Sudah mengembalikan Rp90 miliar, tapi masih ditahan jugaBegitu kata Pak Syamsul," ungkap Viktor.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik perkara Langkat ini pada Selasa (1/2) lalu menyita satu unit Panther. Tim penyidik juga sempat memintai keterangan sejumlah pegawai Pemkab Langkat, yang diangap tahu persis mengenai pengelolaan uang APBD.
Selain itu, kedatangan tim penyidik ke Langkat Selasa itu juga dalam rangka mengembalikan sejumlah berkas yang sempat disita sebelumnyaSejumlah dokumen juga dikembalikan karena dianggap tidak lagi digunakan dalam proses penyidikan.
Seperti diketahui, ada 45 Panther yang dimiliki anggota DPRD Langkat periode 1999-2004Sebelumnya, KPK sudah menyita tiga PantherDengan demikian, jumlah Panther yang disita sudah empat unit. Dua diantaranya yang disita itu milik mantan anggota dewan dari fraksi TNI/Polri Syahrul dengan nomor polisi BK 1752 GH dan milik mantan anggota dewan lain Saad Djahlul dengan nomor polisi BK 1994 PAWakil Ketua KPK, Moh Jasin pernah memperkirakan, harga satu unitnya sekitar Rp80 juta(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ragu Kalau Hengky Baramuli Sakit
Redaktur : Tim Redaksi