Kubu DL Sitorus Belum Menyerah

Konflik Internal PPRN Terus Berlanjut

Selasa, 09 November 2010 – 23:10 WIB

JAKARTA -- Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) terus berlanjutPutusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang dibacakan pada 1 November 2010 dan memenangkan kubu Amelia Yani, bukan akhir dari perseteruan

BACA JUGA: Pjs Bupati Konut Bela Penggugat

Kubu Darianus Lungguk Sitorus secara resmi mengajukan banding atas putusan PTUN itu pada 4 November 2010.

Pemberitahuan mengenai upaya banding itu Selasa (9/11) disampaikan para petinggi PPRN yang masih setia kepada DL Sitorus, kepada Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar
Pemerintah, dalam hal ini Kemenkum-HAM, diminta tidak mengeluarkan surat-surat administrasi yang berkaitan dengan PPRN di bawah kepemimpinan Amelia Yani.

"Dengan adanya upaya banding ini, maka putusan PTUN belum bersifat incrach

BACA JUGA: PAN Galang 7 Parpol Kecil

Para kader saya minta untuk tetap tenang karena ini belum incrach
Kami memohon Bapak Menteri Hukum dan HAM tidak membuat surat-surat apa pun kepada Amelia Yani

BACA JUGA: BAKN DPR Nekat Kunker ke Belanda

Jika nanti ada pengesahan Munas PPRN di Bandung (versi Amelia Yani, red), maka kita akan menggugat lagi," cetus Ketua Harian DPP PPRN, Ricky Sitorus, usai menyampaikan surat pemberitahuan upaya banding ke kantor Menkum-HAM, Selasa(9/11)Surat pemberitahuan diteken 23 DPW, termasuk DPW Sumut, dan 10 pengurus DPP PPRN.

Ricky disertai sejumlah rekannya, antara lain Wasekjen Negeri Sirait, Bendahara Umum Hotman Sitorus, dan Ketua DPP PPRN Suryani SiahaanNegeri Sirait menceritakan, surat pemberitahuan telah resmi diterima A Yudha, bagian TU Menkum-HAM.

Ricky menjelaskan, mestinya PTUN tidak berwenang menyidangkan perkara konflik internal partaiMestinya, gugat-menggugat masalah partai diurus Pengadilan Negeri (PN), dalam hal ini PN Jakarta TimurPasalnya, kantor DPP PPRN berada di Pondok Bambu, Jaktim.

Seperti diketahui, Munas 1 DPP PPRN yang digelar kubu Amelia Yani di Bandung pada Maret 2010, belakangan tidak diakui oleh Kemenkum-HAMAtas sikap kementrian yang dipimpin Patrialis Akbar ini, putri Pahlawan Revolusi Ahmad Yani itu mengajukan gugatan ke PTUN JakartaPada 1 November 2010, putusan PTUN keluar dan memenangkan kubu Amelia Yani

Kubu yang masih setia para pendiri PPRN, DL Sitorus, berharap Patrialis tidak mengeksekusi putusan PTUN itu lantaran masih ada upaya bandingSebelumnya, Amelia Yani mengatakan, dengan adanya putusan PTUN itu, maka Munas 1 PPRN yang memilih dirinya sebagai Ketum PPRN, harus segera disahkan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Dahulukan RUU Penyelenggara Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler