Desak SKB jadi UU

Jumat, 04 Maret 2011 – 09:51 WIB

PALEMBANG – Pada 28 Februari lalu, Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Pemprov Sumsel menerima surat edaran MendagriIsinya, meminta agar SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri terkait Ahmadiyah disosialisasikan di daerah hingga ke seluruh lapisan masyarakat.

Menindaklanjuti edaran itu, Badan Kesbangpol Linmas Pemprov Sumsel mengundang Kakanwil Kementerian Agama Sumsel Drs H Najib Haitami MM, Sekretaris MUI Sumsel H Ayik Farid, perwakilan Badan Kesbangpol Linmas kabupaten/kota, tokoh agama (toga) dan tokoh masyarakat (tomas) serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam sebuah rapat koordinasi di auditorium Pemprov Sumsel, kemarin (3/3).

“Pertemuan ini dalam rangka menjalin silaturahmi dan koordinasi dengan unsur FKUB, togas, dan tomas dalam rangka sosialisasi SKB tiga menteri tersebut,” jelas Kaban Kesbangpol Linmas Sumsel, Ikhwanuddin SSos MSi

BACA JUGA: Kerahkan Kapal Perang Bantu Atasi Kemacetan

Digandengnya semua unsur tersebut agar dapat menyosialisasikan hingga ke desa-desa yang mungkin tidak tersentuh.

Untuk itu, daerah perlu mendukung upaya sosialisasi ini salah satunya dengan mengalokasikan anggaran
Sayangnya, di Sumsel belum semua kepala daerah yang mendukung penuh peranan FKUB dalam membantu menciptakan kerukunan umat beragama melalui dukungan anggaran ini

BACA JUGA: Kontras Dorong Petani Berani Bentrok



“Ada yang oleh Kesbangpol sudah dianggarkan, tapi malah dicoret oleh Bappeda karena lebih mementingkan pembangunan infrastruktur
Padahal, kalau kehidupan umat beragama tidak rukun, justru tidak bisa melaksanakan pembangunan lainnya,” bebernya

BACA JUGA: Kemenkopolhukam Seriusi Isu Penjualan Pulau di Kepri



Dalam pertemuan setengah hari yang dihadiri pula Direktur Ketahanan, Seni Budaya dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Linmas Kemendagri, Budi Prasetyo SH dicapai sejumlah kesimpulan“Salah satunya, kita dari Sumsel mengusulkan perlunya peningkatan status SKB tiga menteri menjadi sebuah UU,” ucap Ikhwanuddin.

Di Indonesia, Sumsel menjadi provinsi pertama yang kepala daerahnya mengeluarkan keputusan pelarangan AhmadiyahDiakui Ikhwanuddin, saat ini sejumlah daerah melirik dan mengacu ke Sumsel dalam upaya bersikap tegas terhadap keberadaan Ahmadiyah di daerah mereka masing-masing“Soal Ahmadiyah ini kita sudah final, itu dilarang di SumselAlhamdulillah mereka mengerti dan mematuhi itu,” tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel H Yusri Efendi Ibrahim SH MM yang membuka rakor itu mengatakan, perlu dicermati beberapa konflik keagamaan di sejumlah daerah agar tidak terjadi di SumselIa mengajak semua masyarakat melalui tomas, toga, jajaran FKUB dan pihak terkait lainnya untuk bisa menjaga kerukunan dan hidup berdampingan secara damai dengan mengindahkan semua aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita wajib mewaspadai dan mengantisipasi kemungkinan gangguan ancaman, tantangan yang akan memperkeruh suasana kerukunan umat beragamaKarena itu, setiap upaya konflik yang mengatasnamakan isu agama harus dicegah dan dicarikan solusinya segera,” jelas Yusri.

Kepada semua yang hadir kemarin, Sekda berharap dukungannya dalam menyukseskan SEA Games XXVI mendatangSalah satu yang perlu ditumbuh kembangkan adanya keamanan dan ketertiban, keharmonisan dan saling pengertian, hormat menghormati serta saling percaya“Segala sesuatu penting untuk dikoordinasikan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah,” tukasnya.(46)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok Petani v Aparat, Modus Alihkan Isu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler