Gugatan Pajak PT Bumi Resources Ditolak

Rabu, 03 November 2010 – 16:35 WIB

JAKARTA -- Pengadilan pajak memutuskan menolak gugatan PT Bumi Resources Tbk terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) PajakDengan putusan ini, Direktorat Jenderal pajak dapat melanjutkan penyidikan dugaan kasus pidana pajak yang melibatkan perusahaan group Bakrie ini

BACA JUGA: Baharuddin Sangkal Terima TC

Sebelumnya, Bumi Resources menggugat Ditjen Pajak karena menilai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 29 Juni 2009 yang dikeluarkan penyidik tidak disampaikan kepada Bumi Resources.

‘’Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
Keputusan ini berdasarkan bukti-bukti yang diajukan tergugat dan hasil penelitian majelis hakim,’’ kata Ketua Majelis Hakim Hari Utomo saat membaca putusan di Pengadilan Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/11).

Kepada wartawan, Kepala kantor wilayah Ditjen Pajak Jakarta khusus, Riza Noor Hakim menyatakan pihaknya menyambut baik keputusan ini

BACA JUGA: KPK Diminta Lupakan Saja Nunun

Karena memang selama ini, Ditjen Pajak sudah menjalani proses penyidikan terhadap kasus Bumi Resources sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Riza, Ditjen Pajak sudah mengeluarkan SPDP dan memberikan dua kali surat panggilan kepada Direktur Keuangan Bumi Resources Eddie J
Soebari

BACA JUGA: Tersangka Kasus TC Tolak Beri Keterangan ke KPK

Namun bukannya memenuhi panggilan, Bumi Resource justru menggugat balik Ditjen Pajak ke Pengadilan Pajak dengan alasan belum menerima SPDP tersebut.

‘’Kami sudah melakukan sesuai aturanKalau mereka bilang tidak menerima SPDP, mereka itu tidak tahu bahwa SPDP memang tidak harus disampaikanJadi kami memang tidak punya kewajiban untuk menyampaikan surat perintah penyidikan kepada PT  Bumi,’’ jelas Riza.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 44 ayat (1), pejabat PNS tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.

Sedangkan, dalam Pasal 44 ayat (2), penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara RI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP‘’Ini kasus murni pidanaSaya belum bisa berikan penjelasan lebih lanjut karena ini masih proses penyidikanSampai saat ini kita masih belum bisa dikasih tahu apa substandi mereka menggugat Ditjen Pajak,’’ kata Riza.

Hingga saat ini, kata Riza, Ditjen Pajak terus melakukan penyidikan terhadap dugaan kerugian negara akibat kasus PT Bumi ResourcesSebelumnya, Koordinator Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas sempat memaparkan, PT Bumi Resources Tbk diduga merugikan negara sebesar US$1,22 miliar terkait dengan kurangnya pembayaran dana hasil penjualan batu bara (DHPB) dan kewajiban pembayaran pajak selama 2003-2008 yang terindikasi pidana.

Perusahaan batu bara itu diduga tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan dengan modus laporan biaya maupun penjualan bukan sebenarnyaIndikasi kerugian negara dilihat dari kekurangan penerimaan DHPB serta Pajak Penghasilan Badan PT Bumi Resources‘’Hakim hari ini akhirnya menegaskan bahwa kami memang sudah sesuai dengan aturan yang berlakuBagaimana selanjutnya, ya kita tunggu sajaKami sendiri akan terus berjalan penyidikannyaKarena terbukti apa yang kami lakukan selama ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ tegas Riza.

Sementara itu, menanggapi putusan hakim pengadilan pajak yang menolak gugatan, Kuasa hukum PT Bumi Resource, Rana Sanjaya enggan untuk berkomentar banyak‘’Nanti kita akan pelajari duluDibawa ke kantor dulu, nanti akan diberikan petunjukYa mungkin saja kita akan lakukan upaya hukum, tapi nanti dipelajari duluSaya tidak mau kasih komentar dulu sekarang,’’ katanya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerja Tim Investigasi MK Disarankan Tak Dibatasi Sebulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler