KNPI Sesalkan Molornya RUU BPJS

Kamis, 14 Juli 2011 – 18:39 WIB

JAKARTA -- Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah diputuskan pada 2004, atau tujuh tahun silamSeharusnya sudah bisa dilaksanakan paling lama lima tahun setelah ditetapkan

BACA JUGA: Laporan Keuangan Kemenbudpar jadi Sorotan

Namun sampai saat ini tidak dapat dilaksanakan karena belum ditetapkannya Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh pemerintah sebagai penerapan pelaksana UU Nomor 40 tahun 2004 itu.

Hal itulah yang disesalkan Ketua DPP KNPI, Adi Cahyono saat pembacaan Petisi Pemuda Indonesia mendukung disahkannya RUU BPJS, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/7).

"RUU BPJS mutlak harus disahkan karena memuat kepentingan masyarakat luas
Terutama bagi masyarakat yang tidak mampu dan tenaga kerja informal," lanjut Adi.

Dia menegaskan, dua tahun UU SJSN lewat dari batas pelaksanaanya, menandakanan pemerintah mengabaikan pengesahan dan pelaksanaannya

BACA JUGA: Pengamat: SBY Bicara Malah Makin Gaduh

"Kami menilai pemerintah tidak dengan sungguh-sungguh atau tidak serius untuk menjalankan amanah UUD 1945 pasal 28 h ayat 3 dan pasal 34 ayat 2, termasuk tidak mengindahkan UU Nomor 40 tahun 2004," jelasnya.

Adi khawatir, pembahasan RUU BPJS tidak akan kelar lantaran batas untuk ditetapkan menjadi UU  ini hanya sampai pada 22 Juli 2011
"Padahal UU ini mutlak diperlukan

BACA JUGA: KMIP: Kejagung Diskriminatif Tangani Sisminbakum

Agar didapat kualitas masyarakat yang lebih baik sehingga akan meningkatkan kualitas dan kemampuan masyarakat dalam membangun bangsa ini," kata Adi, yang juga Ketua DPD KNPI Kalbar itu(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijanjikan Nasi Padang, Ikut Demo Kasus Sisminbakum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler