JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menilai penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Kementrian Budaya dan Pariwisata belum sesuai ketentuan yang berlakuMenurutnya, meski laporan keuangan Kemenbudpar mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), faktanya masih banyak ditemukan kejanggalan.
Raihan mencontohkan penyaluran bantuan langsung masyarakat PNPM mandiri sebesar Rp4,328,250,000 yang belum dipertanggungjawaban, ataupun sistem pencatatan dan pelaporan Akun Persediaan yang tidak memadai, serta pelaksanaan perjalanan dinas tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang seharusnya
BACA JUGA: Pengamat: SBY Bicara Malah Makin Gaduh
"Dan masih banyak yang lainnya,” ungkap Raihan di Jakarta, Kamis (14/7).Raihan menjelaskan, ternyata temuan BPK pada laporan keuangan Kemenbudpar pada tahun 2010 lebih banyak dibanding tahun 2009
BACA JUGA: KMIP: Kejagung Diskriminatif Tangani Sisminbakum
Bahkan temuan BPK di Kemenbudpar dari hasil audit 2010, sebenarnya pernah pula ditemukan pada 2009, yakni tidak memadainya sistem pencatatan dan pelaporan Akun Persediaan
BACA JUGA: Dijanjikan Nasi Padang, Ikut Demo Kasus Sisminbakum
Ironisnya, model upaya perbaikan yang dilakukan pun tidak jauh berbeda, yaitu penerbitan Surat Sekjen untuk penyempurnaan Pedoman Pengelolaan PersediaanPadahal, nyata-nyata cara itu tidak efektif,” jelasnya.Temuan pada 2009 yang terulang pada hasil audit 2010 adalah keterlambatan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas NegaraJika tahun 2009, ada keterlambatan penyetoran PNBP LSF sebesar Rp1,164,452,362 dan kurang disetor Rp98,281,124, maka di tahun 2010 muncul temuan Pendapatan Sewa bangunan dari Penggunaan fasilitas Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bandung yang kurang diterima sebesar Rp238,941,800
Pengelolaan PNBP di STP Bali, juga dianggap tidak sesuai ketentuan“Model perbaikan yang dilakukan pun relatif sama, yaitu dengan menerbitkan Surat Sekjen,” imbuhnya.
Lebih lanjut politikus fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, laporan keuangan Kemenbudpar tahun 2010 juga memperlihatkan bahwa realisasi belanja modal paling sedikit dibandingkan belanja pegawai dan bantuan sosialJika tahun 2010 belanja modal mencapai 91,89 persen, belanja pegawainya ternyata mencapai 99,75 persenSedangkan belanja bantuan sosialnya mencapai 100 persen.
Dengan banyaknya temuan tersebut, Raihan menilai bahwa pihak Kemenbudpar belum secara sungguh-sungguh menerapkan sistem akuntasi yang standar sesuai UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petisi Pemuda Desak RUU BPJS Disahkan
Redaktur : Tim Redaksi