Desakan Sentralisasi Dana BOS, Kemdiknas Nyatakan Siap

Minggu, 20 Maret 2011 – 20:13 WIB
JAKARTA - Terhadap maraknya usulan dari berbagai pihak yang menyarankan agar proses penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dikembalikan ke mekanisme sentralisasi, pihak Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyatakan siapMendiknas M Nuh mengatakan, dalam menanggapi usulan ini, pihaknya pun sudah membentuk tim, untuk meneliti sentralisasi pendidikan yang ditangani daerah itu.

Analisis mengenai sentralisasi dan desentralisasi ini, lanjut Nuh, juga dipicu adanya perbedaan perlakuan di Kementerian Agama (Kemenag) yang juga mengurusi masalah pendidikan, namun tidak ada yang didesentralisasikan di kementerian itu

BACA JUGA: Dirjen Dikti: Akreditasi Trisakti Kewenangan BAN-PT

Perbedaan pengurusan inilah menurutnya, yang menyebabkan adanya disinkronisasi pendidikan yang diurusi Kemendiknas mulai dari SD, SMP dan SMK.

"Maka dari itu, kami mengharapkan agar tim analisis yang saat ini sudah diterjunkan, mampu menjawab, apakah urusan pendidikan (tertentu itu) nanti akan dikembalikan ke pusat, atau tetap (dikelola) di daerah," terang Nuh di Jakarta, Minggu (20/3).

Terpisah, Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemdiknas, Suyanto, ketika ditanya apakah pihaknya siap jika harus kembali menghadapi kondisi mekanisme BOS secara sentralisasi, dengan tegas juga menyatakan siap
"Kalau ditanya siap atau tidak, kita (Kemdiknas) pasti siap

BACA JUGA: Alumni Trisakti Desak Kejelasan Akreditasi Ijazah

Karena sebelumnya kan memang, (urusan) pendidikan disentralisasikan semuanya," serunya.

Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini juga mengungkapkan, desentralisasi pendidikan sudah dilaksanakan sejak diterbitkannya Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Di mana dalam peraturan perundangan tersebut dinyatakan bahwa semua urusan negara diserahkan ke daerah, kecuali enam perkara yakni keuangan, pengadilan, kehakiman, luar negeri, agama dan pertahanan keamanan

BACA JUGA: Awasi BOS, Pusat Bentuk Tim Monev

(cha/esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Pasang Spanduk Dilarang Pungut Biaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler