Analisis mengenai sentralisasi dan desentralisasi ini, lanjut Nuh, juga dipicu adanya perbedaan perlakuan di Kementerian Agama (Kemenag) yang juga mengurusi masalah pendidikan, namun tidak ada yang didesentralisasikan di kementerian itu
BACA JUGA: Dirjen Dikti: Akreditasi Trisakti Kewenangan BAN-PT
Perbedaan pengurusan inilah menurutnya, yang menyebabkan adanya disinkronisasi pendidikan yang diurusi Kemendiknas mulai dari SD, SMP dan SMK."Maka dari itu, kami mengharapkan agar tim analisis yang saat ini sudah diterjunkan, mampu menjawab, apakah urusan pendidikan (tertentu itu) nanti akan dikembalikan ke pusat, atau tetap (dikelola) di daerah," terang Nuh di Jakarta, Minggu (20/3).
Terpisah, Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemdiknas, Suyanto, ketika ditanya apakah pihaknya siap jika harus kembali menghadapi kondisi mekanisme BOS secara sentralisasi, dengan tegas juga menyatakan siap
BACA JUGA: Alumni Trisakti Desak Kejelasan Akreditasi Ijazah
Karena sebelumnya kan memang, (urusan) pendidikan disentralisasikan semuanya," serunya.Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini juga mengungkapkan, desentralisasi pendidikan sudah dilaksanakan sejak diterbitkannya Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
BACA JUGA: Awasi BOS, Pusat Bentuk Tim Monev
(cha/esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Pasang Spanduk Dilarang Pungut Biaya
Redaktur : Tim Redaksi