Dirjen Dikti: Akreditasi Trisakti Kewenangan BAN-PT

Minggu, 20 Maret 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA - Terhadap adanya keresahan dari para mahasiswa dan alumni Universitas Trisakti mengenai keabsahan ijazah kelulusan mereka, karena tak disebutkannya kategori akreditasi Universitas Trisakti, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Djoko Santoso mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

"Masalah pemberian akreditasi di dalam lingkungan perguruan tinggi, (itu) adalah kewenangan BAN-PTKarena badan itulah yang berkewajiban dan berhak menilai, serta mengeluarkan status aktreditasi universitas," ungkap Djoko kepada JPNN, di Jakarta, Minggu (20/3).

Soal kabar yang menyebut bahwa Kemdiknas sengaja menahan status akreditasi kampus Trisakti, akibat adanya sengketa antara rektorat dengan yayasan Trisakti, Djoko membantahnya dengan tegas

BACA JUGA: Alumni Trisakti Desak Kejelasan Akreditasi Ijazah

"Tidak pernah Dikti menahan akreditasi kampus
Karena itu semua diatur oleh BAN-PT," tegasnya.

Sebelumnya, Wamendiknas Fasli Jalal juga sudah sempat mengimbau pihak rektorat Universitas Trisakti, untuk taat terhadap keputusan hukum yang berlaku

BACA JUGA: Awasi BOS, Pusat Bentuk Tim Monev

Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan, untuk menjaga stabilitas proses belajar-mengajar di kampus itu.

"Karena ini sudah domain hukum, maka alangkah baiknya jika semua harus diserahkan kepada prosedur hukumnya
Jangan sampai proses belajar-mengajar teraniaya," ungkap Fasli.

Fasli mengungkapkan, permasalahan antara rektorat dan yayasan ini hendaknya jangan sampai menimbulkan keraguan terhadap masyarakat, khususnya para mahasiswa yang belajar di tempat tersebut

BACA JUGA: Sekolah Pasang Spanduk Dilarang Pungut Biaya

"Keraguan itu misalnya, orang (jadi) ragu-ragu mengenai keabsahan ijazah di universitas yang bersangkutanWalaupun di sini ada yayasan dan rektorat yang sedang sibuk di dalam ranah hukum, kami selaku pemerintah harus mengamankan hal ini," ungkapnya.

"Jangan sampai ada keraguan, baik dalam legalitas ijazah maupun dari jaminan proses belajar-mengajar yang memang harus dilindungi," tambahnya pula(cha/esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurikulum Bencana Dianggap Seksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler