"Masalah pemberian akreditasi di dalam lingkungan perguruan tinggi, (itu) adalah kewenangan BAN-PTKarena badan itulah yang berkewajiban dan berhak menilai, serta mengeluarkan status aktreditasi universitas," ungkap Djoko kepada JPNN, di Jakarta, Minggu (20/3).
Soal kabar yang menyebut bahwa Kemdiknas sengaja menahan status akreditasi kampus Trisakti, akibat adanya sengketa antara rektorat dengan yayasan Trisakti, Djoko membantahnya dengan tegas
BACA JUGA: Alumni Trisakti Desak Kejelasan Akreditasi Ijazah
"Tidak pernah Dikti menahan akreditasi kampusSebelumnya, Wamendiknas Fasli Jalal juga sudah sempat mengimbau pihak rektorat Universitas Trisakti, untuk taat terhadap keputusan hukum yang berlaku
BACA JUGA: Awasi BOS, Pusat Bentuk Tim Monev
Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan, untuk menjaga stabilitas proses belajar-mengajar di kampus itu."Karena ini sudah domain hukum, maka alangkah baiknya jika semua harus diserahkan kepada prosedur hukumnya
Fasli mengungkapkan, permasalahan antara rektorat dan yayasan ini hendaknya jangan sampai menimbulkan keraguan terhadap masyarakat, khususnya para mahasiswa yang belajar di tempat tersebut
BACA JUGA: Sekolah Pasang Spanduk Dilarang Pungut Biaya
"Keraguan itu misalnya, orang (jadi) ragu-ragu mengenai keabsahan ijazah di universitas yang bersangkutanWalaupun di sini ada yayasan dan rektorat yang sedang sibuk di dalam ranah hukum, kami selaku pemerintah harus mengamankan hal ini," ungkapnya."Jangan sampai ada keraguan, baik dalam legalitas ijazah maupun dari jaminan proses belajar-mengajar yang memang harus dilindungi," tambahnya pula(cha/esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurikulum Bencana Dianggap Seksi
Redaktur : Tim Redaksi