Desartada Bakal Dijadikan Panduan Pemekaran

Rabu, 16 Maret 2011 – 00:46 WIB

JAKARTA — Saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium yang dikeluarkan pemerintah untuk membatasi pemekaran daerah otonom baruNamun sejumlah  pihak mengkritisi moratorium yang tak memiliki payung hukum tetap itu karena  dinilai menghalangi aspirasi masyarakat untuk pengembangan wilayah.

Karena itulah kini pemerintah telah menyusun Desain Besar Penataan Daerah (Desartada)

BACA JUGA: Beda Pendapat di Kejagung, Sisminbakum Menggantung

Nantinya Desartada ini akan menjadi payung hukum dan panduan pemekaran wilayah dari 2010-2025
‘’ Jadi semua pertimbangan  terhadap akan terbentuknya daerah otonom baru harus mengacu pada desain besar penataan daerah  ini," ujar Humas Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada JPNN, Selasa (15/3)

BACA JUGA: Saksi Ahli Ulas Pengelolaan APBD Tomohon



Salah satu pertimbangan pembentukan Desartada ini adalah fakta di lapangan yang menyebut lebih dari 50 persen daerah pemekaran baru justru tidak mampu menghidupi dirinya sendiri
Inilah yang disebut sebagai kegagalan yang membuat perlunya ada pembatasan pemekaran wilayah baru di Indonesia.

Namun demikian salah satu yang diusahakan kini membuat cantolan hukum Desartada ini agar berkekuatan hukum sebagai acuan pemekaran daerah di masa mendatang

BACA JUGA: Paket Bom juga Dikirim ke BNN



‘’Nah persoalan kita sekarang bagaimana  membuat cantolan hukum atas penataan pemekaran daerah iniApakah dia menjadi peraturan pemerintah  ataukah menjadi kepres yang pasti desain besar penataan daerah ini sudah kita buatkan cantolannya dalam revisi undang-undang nomer 32 tahun 2004 (tentang otonomi daerah),’’ tambahnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Dekat Istana Disebut Cacing Kepanasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler