JAKARTA — Saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium yang dikeluarkan pemerintah untuk membatasi pemekaran daerah otonom baruNamun sejumlah pihak mengkritisi moratorium yang tak memiliki payung hukum tetap itu karena dinilai menghalangi aspirasi masyarakat untuk pengembangan wilayah.
Karena itulah kini pemerintah telah menyusun Desain Besar Penataan Daerah (Desartada)
BACA JUGA: Beda Pendapat di Kejagung, Sisminbakum Menggantung
Nantinya Desartada ini akan menjadi payung hukum dan panduan pemekaran wilayah dari 2010-2025BACA JUGA: Saksi Ahli Ulas Pengelolaan APBD Tomohon
Salah satu pertimbangan pembentukan Desartada ini adalah fakta di lapangan yang menyebut lebih dari 50 persen daerah pemekaran baru justru tidak mampu menghidupi dirinya sendiri
Namun demikian salah satu yang diusahakan kini membuat cantolan hukum Desartada ini agar berkekuatan hukum sebagai acuan pemekaran daerah di masa mendatang
BACA JUGA: Paket Bom juga Dikirim ke BNN
‘’Nah persoalan kita sekarang bagaimana membuat cantolan hukum atas penataan pemekaran daerah iniApakah dia menjadi peraturan pemerintah ataukah menjadi kepres yang pasti desain besar penataan daerah ini sudah kita buatkan cantolannya dalam revisi undang-undang nomer 32 tahun 2004 (tentang otonomi daerah),’’ tambahnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Dekat Istana Disebut Cacing Kepanasan
Redaktur : Tim Redaksi