Hakim Menangkan New York Times

Rabu, 25 Maret 2009 – 17:44 WIB
JAKARTA - Koran New York Times (NYT) akhirnya meraih kemenangan dalam perkara gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilayangkan Richard Bruce Ness, mantan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa RayaDia menggugat NYT yang dalam hal ini diwakili Jane Perlez, Evelyn Rusli dan Muktita Suhartono, terkait pemberitaan koran itu - bersama International Herald Tribune - seputar kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, tempat perusahaan tambang itu beroperasi.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Sugeng Riyono, Rabu (25/3), mengatakan bahwa para tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum

BACA JUGA: AJI Jak Kecam Penghalangan Peliputan

Pemberitaan yang diterbitkan NYT itu, dinilai majelis hakim telah memenuhi standar jurnalistik yang berlaku universal
Selain itu, pemberitaan tersebut juga telah didasarkan pada keterangan sejumlah narasumber yang kredibel.

Seperti diketahui, sebelumnya gugatan Ness —begitu Richard Bruce Ness biasa disapa— juga kandas pada Oktober 2007 lalu

BACA JUGA: BPK Tak Bisa Cairkan Dana Stimulus

Di mana, melalui putusan selanya, majelis hakim yang kala itu diketuai Heru Pramono menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili gugatan a quo
Sehingga, majelis hakim pun menggunakan doktrin forum non conveniens

BACA JUGA: AJI Protes Penangkapan Tiga Jurnalis Belanda

(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perda RTRW Provinsi Harus Kelar 2009


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler