Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Sugeng Riyono, Rabu (25/3), mengatakan bahwa para tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum
BACA JUGA: AJI Jak Kecam Penghalangan Peliputan
Pemberitaan yang diterbitkan NYT itu, dinilai majelis hakim telah memenuhi standar jurnalistik yang berlaku universalSeperti diketahui, sebelumnya gugatan Ness —begitu Richard Bruce Ness biasa disapa— juga kandas pada Oktober 2007 lalu
BACA JUGA: BPK Tak Bisa Cairkan Dana Stimulus
Di mana, melalui putusan selanya, majelis hakim yang kala itu diketuai Heru Pramono menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili gugatan a quoBACA JUGA: AJI Protes Penangkapan Tiga Jurnalis Belanda
(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Perda RTRW Provinsi Harus Kelar 2009
Redaktur : Tim Redaksi