jpnn.com - MEDAN - Sedikitnya 47 TNI dari Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan dipecat karena desersi (melarikan diri dari tugas) dan terlibat narkoba.
Sebelumnya mereka yang dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) ini telah menjalani sidang di mahkamah militer (Mahmil).
“36 orang diantaranya melakukan tindak pidana desersi, sedangkan 11 lainya tindak penyalahgunaan psikotropika,” ungkap Kepala Staf Kodam I/BB, Brigjen TNI Tiopan Aritonang, selepas upacara PDTH di Lapangan Benteng Medan, Senin (7/11) pagi.
BACA JUGA: Pembayaran TPP PNS Mulai Ngadat
Lanjut dikatakan Tiopan, sanksi berat disiplin ini diberikan agar pasukan tidak main-main menjalankan tugas.
Jendral bintang satu ini juga menegaskan, siapapun yang terlibat narkoba pasti dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA: Kok Mahal kali Harganya?
“Mereka tidak mengedarkan, melainkan sebagai pengguna. Mereka ikut-ikutan saja, sehingga tidak mengerti dan menjadi pengguna narkoba,” katanya seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group) hari ini.
Ketika berlangsungnya upacara PDTH, tampak seorang seorang prajurit yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, diketahui bernama Praka Agus Alosius Purba dihadirkan.
BACA JUGA: CERDAS! Kiat Pak Lurah Perangi Vandalisme
Prajurit yang sebelumnya bertugas di Yonif 122/TS Brigif 7/RR ini dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Polisi Militer.
Ia diturunkan dari mobil tahanan mengenakan seragam dinas dengan tangan diborgol.
Ia kemudian digiring ke tengah lapangan untuk menjalani proses pencopotan seragam dan baret, Agus yang dikawal dua petugas Polisi Militer itu hanya bisa terdiam. (ring/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salahgunakan Visa, 8 WN Tiongkok Dideportasi
Redaktur : Tim Redaksi