Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menegaskan, KPK akan melihat langsung pengembalian tersebut
BACA JUGA: Lembaga Survei Menolak Aturan Registrasi KPU
''Segera kembalikan ke kas negaraPengembalian japung, kata Haryono, dihitung mulai kapan jasa pungut dari pajak daerah itu diterima
BACA JUGA: Wibawa MUI Bisa Jatuh
''Nilainya tentu sejak mereka mulai menerima,'' tambahnya.Pekan lalu Ketua KPK Antasari Azhar sempat mewanti-wanti para orang nomor satu di provinsi segera menertibkan penerimaan jasa pungut
BACA JUGA: JK Minta Ulama Tak Bikin Fatwa Meresahkan
Bukan seperti praktik selama ini yang turut masuk ke kantong para pejabat daerah.Aliran japung tersebut berdasar pijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahDalam aturan itu, penerima upah pungut yang seharusnya hanya khusus untuk pemungut pajak diperluas.
Mulai November 2008, KPK bergerak dengan memanggil sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta yang diduga menerima japungJapung di DKI disebut-sebut yang paling besarDaerah yang masih memperdebatkan aturan agar mengembalikan sajaDPRD DKI sudah mengisyaratkan pengembalian ituNamun, soal indikasi korupsi tetap akan ditindak(git/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tionghoa Diajak Masuk Birokrasi
Redaktur : Tim Redaksi