KPK Pantau Pengembalian Japung

Senin, 26 Januari 2009 – 09:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memantau secara khusus pengembalian jasa pungut (japung) pajak daerah oleh gubernur seluruh IndonesiaKomisi mengharapkan para kepala daerah itu segera menyetorkan uang yang diterima kepada kas negara.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menegaskan, KPK akan melihat langsung pengembalian tersebut

BACA JUGA: Lembaga Survei Menolak Aturan Registrasi KPU

''Segera kembalikan ke kas negara
Kami akan melihat berapa yang disetorkan itu,'' katanya kemarin.

Pengembalian japung, kata Haryono, dihitung mulai kapan jasa pungut dari pajak daerah itu diterima

BACA JUGA: Wibawa MUI Bisa Jatuh

''Nilainya tentu sejak mereka mulai menerima,'' tambahnya.

Pekan lalu Ketua KPK Antasari Azhar sempat mewanti-wanti para orang nomor satu di provinsi segera menertibkan penerimaan jasa pungut
Menurut dia, aliran insentif itu hanya berhak diberikan sebagai upah para pemungut pajak

BACA JUGA: JK Minta Ulama Tak Bikin Fatwa Meresahkan

Bukan seperti praktik selama ini yang turut masuk ke kantong para pejabat daerah.

Aliran japung tersebut berdasar pijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahDalam aturan itu, penerima upah pungut yang seharusnya hanya khusus untuk pemungut pajak diperluas.

Mulai November 2008, KPK bergerak dengan memanggil sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta yang diduga menerima japungJapung di DKI disebut-sebut yang paling besarDaerah yang masih memperdebatkan aturan agar mengembalikan sajaDPRD DKI sudah mengisyaratkan pengembalian ituNamun, soal indikasi korupsi tetap akan ditindak(git/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tionghoa Diajak Masuk Birokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler