Wibawa MUI Bisa Jatuh

Minggu, 25 Januari 2009 – 17:22 WIB

PADANGPANJANG—Dosen IAIN Walisongo Drs Muhibbin MA menyayangkan apabila MUI ngotot mengeluarkan fatwa haram rokokDia mengkhawatirkan hal itu tidak akan efektif dan bakal diabaikan masyarakat sama seperti fatwa soal bunga bank konvensional yang dikeluarkan MUI pada 2003 lalu.
"Bila dikeluarkan terus diabaikan ummat kan sayang lembaga yang mengeluarkan" kata Muhibbin

BACA JUGA: JK Minta Ulama Tak Bikin Fatwa Meresahkan

Hal itu bisa memperpuruk wibawa MUI di mata masyarakat
Karenanya dari tiga empat pilihan hukum yang ada, mubah, makruh, haram dan halal, dia menganjurkan agar MUI tidak memilih opsi ketiga, yakni haram

BACA JUGA: Warga Tionghoa Diajak Masuk Birokrasi

Cukup
mubah atau biarkan ikhtilaf, terserah umat memilih yang mana.
"Saya tidak merokok sejak kecil dan terganggu bila terpapar asap rokok namun saya tidak setuju bila diharamkan," tambahnya
Sementara itu, Ketua MUI Kudus KH Syafiq Naschan menyatakan bila fatwa ulama sebenarnya tidak mengikat, terserah masyarakat mau memilih yang mana

BACA JUGA: Polisi Harus Lacak Uang Antaboga

Apakah mengikuti atau tidak dan memilih hukum lainnya.
Di sisi lain Ketua DPRD Kudus H Asrofi Masitho mengatakan, fatwa haram akan memicu timbulnya aturan atau regulasi tertentu di beberapa daerah yang bakal menimbulkan persoalan baruHal ini akan semakin menyusahkan petani tembakau"Padahal sumbangan cukai bagi negara pertahunnya mencapai 60 triliun," katanya.
Seperti diketahui, rokok adalah salah satu isu yang akan dibahas dalam sidang fatwa MUIIsu ini diagendakan setelah Komisi Perlindungan Anak (KPA) pimpinan Seto Mulyadi serta beberapa organisasi anti-tembakau gencar mendesak MUI agar mengeluarkan fatwa haram merokok, pertengahan 2008 lalu.
Isu lain yang akan dibahas MUI antara lain perkawinan dini – sebagai respon atas kasus perkawinan Syekh Puji dengan gadis berusia 12 tahun, dan Golput – sebagai respon atas permintaan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, serta beberapa isu hangat lain(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler