''Aturan yang telah ditetapkan KPU menunjukkan mereka tidak paham kerja lembaga survei,'' ujar Andrinof Chaniago, ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia, dalam keterangannya di Hotel Santika, Jakarta, Minggu (25/1).
Sebanyak 21 lembaga survei kemarin bersepakat menolak aturan KPU tersebut
BACA JUGA: Wibawa MUI Bisa Jatuh
Keputusan itu merupakan hasil musyawarah nasional (munas) I dari 21 lembaga yang tergabung perhimpunan tersebutMenurut Andrinof, sejumlah pasal dalam peraturan yang ditetapkan KPU itu merugikan lembaga survei
BACA JUGA: JK Minta Ulama Tak Bikin Fatwa Meresahkan
Pasal 12 ayat 4 dari aturan tentang partisipasi masyarakat menyebutkan, jika ada lembaga survei yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam pasal 11, tidak berhak mengumumkan hasil surveinya terkait pemiluJika dibandingkan, pasal 89 ayat 5 UU Pemilu hanya melarang lembaga survei mengumumkan hasil survei pada 3 hari masa tenang pemilu
BACA JUGA: Warga Tionghoa Diajak Masuk Birokrasi
"Ada hak kami yang dilanggar karena aturan KPU malah melebihi ketentuan undang-undang," lanjut pria yang juga menjabat direktur Cirrus Surveyor Group itu.Peneliti Lembaga Survei Indonesia Dodi Ambardi menambahkan, aturan lain yang dinilai menunjukkan ketidakpahaman KPU adalah pasal 11 poin C7Dalam pasal itu disebutkan, KPU mewajibkan lembaga survei mengumumkan metodologi dan juga sumber dana dari survei.
Menurut dia, tanpa persetujuan klien, lembaga survei tidak bisa sembarangan mengumumkan sumber dananyaJika dilihat dengan bijak, setiap lembaga survei hidup dari klienSemua membutuhkan danaNamun, hal tersebut tidak bisa dilihat sebagai tolok ukur independensi sebuah lembaga survei''Kami hidup dari klienNamun, metodologi kami independenApa pun hasilnya, itu yang kami berikan kepada klien,'' jelas Dodi.
Andrinof menegaskan bahwa perhimpunan memutuskan menolak rencana KPU tersebutNamun, perhimpunan tidak akan menutup diri terhadap KPUPada prinsipnya, lembaga survei bersedia diatur jika sejumlah pasal dalam peraturan partisipasi masyarakat itu direvisi"KPU tidak pernah melibatkan kami dalam membuat aturanNamun, kami akan mendatangi KPU untuk membuka dialog terhadap KPU," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia menyatakan akan merumuskan aturan kode etik terhadap lembaga survei(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Harus Lacak Uang Antaboga
Redaktur : Tim Redaksi