Lembaga Survei Menolak Aturan Registrasi KPU

Senin, 26 Januari 2009 – 08:54 WIB
JAKARTA - Lembaga survei ramai-ramai menolak aturan KPU yang mengharuskan mereka melakukan registrasiPeraturan tersebut dianggap melampaui Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008.

''Aturan yang telah ditetapkan KPU menunjukkan mereka tidak paham kerja lembaga survei,'' ujar Andrinof Chaniago, ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia, dalam keterangannya di Hotel Santika, Jakarta, Minggu (25/1).

Sebanyak 21 lembaga survei kemarin bersepakat menolak aturan KPU tersebut

BACA JUGA: Wibawa MUI Bisa Jatuh

Keputusan itu merupakan hasil musyawarah nasional (munas) I dari 21 lembaga yang tergabung perhimpunan tersebut
Beberapa lembaga survei yang bergabung, antara lain, Lembaga Survei Indonesia, Indobarometer Group, Cirrus Surveyor Group, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, MarkPlus, dan Indonesia Research and Development Institute.

Menurut Andrinof, sejumlah pasal dalam peraturan yang ditetapkan KPU itu merugikan lembaga survei

BACA JUGA: JK Minta Ulama Tak Bikin Fatwa Meresahkan

Pasal 12 ayat 4 dari aturan tentang partisipasi masyarakat menyebutkan, jika ada lembaga survei yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam pasal 11, tidak berhak mengumumkan hasil surveinya terkait pemilu
''Aturan itu sangat jelas bertentangan dengan UU Pemilu,'' ujar Andrinof.

Jika dibandingkan, pasal 89 ayat 5 UU Pemilu hanya melarang lembaga survei mengumumkan hasil survei pada 3 hari masa tenang pemilu

BACA JUGA: Warga Tionghoa Diajak Masuk Birokrasi

"Ada hak kami yang dilanggar karena aturan KPU malah melebihi ketentuan undang-undang," lanjut pria yang juga menjabat direktur Cirrus Surveyor Group itu.

Peneliti Lembaga Survei Indonesia Dodi Ambardi menambahkan, aturan lain yang dinilai menunjukkan ketidakpahaman KPU adalah pasal 11 poin C7Dalam pasal itu disebutkan, KPU mewajibkan lembaga survei mengumumkan metodologi dan juga sumber dana dari survei.

Menurut dia, tanpa persetujuan klien, lembaga survei tidak bisa sembarangan mengumumkan sumber dananyaJika dilihat dengan bijak, setiap lembaga survei hidup dari klienSemua membutuhkan danaNamun, hal tersebut tidak bisa dilihat sebagai tolok ukur independensi sebuah lembaga survei''Kami hidup dari klienNamun, metodologi kami independenApa pun hasilnya, itu yang kami berikan kepada klien,'' jelas Dodi.

Andrinof menegaskan bahwa perhimpunan memutuskan menolak rencana KPU tersebutNamun, perhimpunan tidak akan menutup diri terhadap KPUPada prinsipnya, lembaga survei bersedia diatur jika sejumlah pasal dalam peraturan partisipasi masyarakat itu direvisi"KPU tidak pernah melibatkan kami dalam membuat aturanNamun, kami akan mendatangi KPU untuk membuka dialog terhadap KPU," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia menyatakan akan merumuskan aturan kode etik terhadap lembaga survei(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Harus Lacak Uang Antaboga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler