Detik-detik Penangkapan si Perempuan Ini: Aku Bukan Artis!

Jumat, 21 Juli 2017 – 16:24 WIB
Asni, staf PTK SMA Disdik Sumsel (kerudung biru bercorak) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli dana sertifikasi. Foto: Kris/Sumatera Ekspres

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Dinas Pendidikan Sumsel di Jl Kapten A Rivai No 41, Palembang, Kamis (20/7).

Sekitar 4,5 jam, mulai pukul 10.30 WIB, tim Saber menggeledah Gedung Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Sumsel. Lima orang langsung dibawa ke Mapolda Sumsel. Satu dari 5 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Asni (45), staf PTK SMA.

BACA JUGA: Terbongkar! Wakil Kasek Raup Ratusan Juta dari Para Ortu Siswa Baru

Sedangkan 4 lainnya, masih sebatas saksi. Mereka Kabid PTK Syahrial Efendi (50), Kasi PTK SMK Feri Nursyamsu, Kasi PTK SMA Kusdinawan (55), dan staf PTK SMA Eka Diani.

Kelimanya menjalani pemeriksaan lebih intensif di ruang Unit 4 dan 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA: Demi Allah, Jangan Buat Saya Menggigil, Pak

Dalam OTT yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo selaku kasatgas itu, tim mengamankan banyak barang bukti.

Dari Asni, ditemukan Rp16.550.000. Penggeledahan juga dilakukan di ruang Kabid PTK. Di ruang tersebut, ada Asni dan Syahrial Efendi.

BACA JUGA: PPDB Dipungli, Wali Kota Bakal Kumpulkan Orang Tua Siswa

Saat digeledah, terlihat Asni duduk di salah satu kursi. Dia diinterogasi Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yudhi Surya Markus Pinem.

Sedangkan Syahrial, nampak kelabakan mengikuti Kasatgas dan puluhan personel Tim Saber Pungli yang “mengacak-acak” ruangan tersebut.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Asni keluar. Ia menuju pintu depan gedung PTK yang sudah di-police line. Wanita kelahiran Pulau Gemantung, OKI, 16 Agustus 1972, nampak kesal pada wartawan. Menutup wajahnya dengan jilbab biru motif kembang-kembang.

“Aku tidak mau diwawancara. Jangan difoto-foto. Aku bukan artis. Tanya saja penyidiknya,” kata Asni, warga Perum Giya Asri, Blok P No. 77 RT 002 RW 001, Kelurahan Purwokerto, Kecamatan Gandus.

Begitu juga Syahrial. Dia sempat menunaikan salat Zuhur berjemaah di musala samping gedung PTK.

“Saya no comment. Kalau mau keterangan, jangan dengan saya ya,” ujar warga Jl Satpa Marga, Kompleks Citra Damai 1, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni itu santai.

Sementara, di ruang pemeriksaan Unit 4 dan 5 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel, nampak Eka Diana yang mengenakan jilbab hitam minta izin untuk menjalankan salat Zuhur di ruangan tersebut.

Namun, dia tidak mau berkomentar terkait OTT. “Saya hanya menemani kawan saja,” ujarnya singkat.

Dari OTT dan penggeledahan, setidaknya ditemukan lagi 8 amplop berisi uang total Rp6.485.000.

Informasi yang dihimpun, ada lagi uang tunai hasil pemberian guru yang mengurus sertifikasi sebesar Rp37.550.000. Jadi, total yang diamankan sekitar Rp60.550.000.

Selain uang tunai, juga diamankan 1 buah laptop merek Acer milik Asni. Lalu, 1 buah handphone Samsung Note 3, sejumlah dokumen dan buku kas milik Eka Diani.

Ada lagi, 5 buah flashdisk, 1 buah memory handphone, dan 1 buah handphone Nokia 371 Hitam milik Kusdinawan.

Kemudian, 1 buah handphone Oppo hitam milik Eka Diani dan berkas daftar nominatif pembayaran honorer map merah, serta 1 buah handphone Nokia E63.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, OTT tersebut berawal dari laporan sejumlah guru di hotline Saber Pungli : 0822-1110-1986.

“Para guru melapor ada pungli di luar ketentuan untuk dapatkan sertifikasi. Langsung kami tindak lanjuti dan ternyata benar,” ujar Agung.

Lanjutnya, sertifikasi sangat bagus untuk guru. Terutama meningkatkan kualitas kompetensi yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. “Juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru secara finansial."

Hanya saja, lanjutnya, pengurusan sertifikasi dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh oknum Disdik Prov Sumsel. Memungut uang dengan jumlah bervariatif pada guru-guru dari 52 sekolah se-Sumsel.

“Nominal yang diminta mulai Rp200.000 hingga Rp300.000. Jadi, guru-guru wajib kumpulkan dana. Tim Saber Pungli temukan uang Rp16.550.000. Itu sudah diakui oleh tersangka,” sambung mantan Kakorlantas Polri.

Agung menambahkan, pungli tersebut terjadi sejak pertengahan Juni 2017 lalu. Dia mengaku sangat miris atas nasib para guru yang diperlakukan seperti itu.

Kata Agung, kalau memang belum ada Dipa, seharusnya segera ajukan ke pemerintah. Supaya tidak terjadi pungli. “Harapan kami seperti itu. OTT ini jadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terulang."

Kapolda memastikan pendalaman kasus OTT Diknas Prov Sumsel terus berlanjut. Termasuk menelisik ke mana saja aliran dana hasil pungli. “Bisa saja ada yang dipanggil lagi dan ada tersangka baru."

Tersangka pungli, kata suami Winny Charita, bisa dijerat Undang-Undang No 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Juga pasal 368 KUHP dengan ancaman oidana penjara maksimal 9 bulan. Tapi, jika pelaku berstatus PNS, terancam pasal 423 KUHP. Pidana penjara maksimal 6 tahun.

Ada pula ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor. Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami punya kewenangan 1x24 jam untuk menentukan status tersangka atau tidak. Yang jelas, saya pastikan kasus ini terus diproses,” pungkasnya.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo menambahkan, pemeriksaan pada 5 orang yang dibawa ke Mapolda Sumsel terus berlangsung. “Diperiksa intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas Prasetijo.

Ketua Tim Saber Pungli yang juga Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Ahmad Nurda Alamsyah menyebut pihaknya akan terus mencermati dan lakukan OTT terhadap semua jenis pungli.

Terkait OTT di Diknas Prov Sumsel, Nurda membenarkan itu, berawal dari info yang masuk di hotline Saber Pungli Prov Sumsel di nomor 0822-1110-1986.

“Langsung diinfokan ke satgas. Ternyata benar ada oknum yang ditangkap tangan. Dia memungut uang pada guru yang sedang mengurus sertifikasi. Tersangka sudah dibawa ke mapolda untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Nurda.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu takut untuk mengadukan atau memberi info jika ada pungli.

"Langsung ke hotline : 0822-1110-1986. OTT yang kami lakukan itu berkat peran serta dan informasi dari masyarakat. Kami sangat apresiasi,” tegasnya. (vis/ce2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Sidak, Kadisdik Copot Kepsek karena Pungut Uang Gedung


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler