jpnn.com, SINTANG - HAO alias OD tidak jera mengedarkan sabu-sabu meski pernah menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pria 32 tahun itu kembali masuk penjara setelah ditangkap Satuan Narkoba Polres Melawi di Jalan Nanga Pinoh-Sintang, Kalimantan Barat, Selasa (15/5).
BACA JUGA: Firasat Buruk Hamdani sebelum Adiknya Meninggal Dunia
Kasat Narkoba AKP Sarwo mengatakan, penangkapan tidak terlepas dari informasi yang diberikan warga.
“Kami langsung menindaklanjuti. Hasilnya seorang pria berinisial HAO alias OD kami tangkap karena didapati barang bukti padanya,” kata Sarwo, Selasa (15/5).
BACA JUGA: Kronologis Penangkapan PNS di Depan Pasar
Dia menambahkan, pihaknya melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum menciduk OD.
“Tak sia-sia melakukan pengintaian. Di Jalan Pinoh-Sintang, tepatnya di depan Hotel Nite and Day atau Hotel Cantika, dia ditangkap,” jelas Sarwo.
BACA JUGA: Terlalu! Delapan Polisi Tilap Barang Bukti Kasus Sabu-sabu
OD disergap ketika mengendarai sepeda motor Jupiter MX dan langsung digeledah.
Petugas menemukan empat paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya dari tangan OD.
“Semua barang bukti telah diakui sebagai miliknya. Kami langsung melakukan penyitaan. Kami juga akan melakukan uji laboratorium BPOM,” jelas Sarwo.
Kini, OD masih diamankan di Mapolres sambil menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Terduga tersangka ini merupakan jaringan pengedar sabu-sabu di Melawi yang juga pernah masuk penjara,” ungkap Sarwo.
OD bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. (Ira)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ara Pasti Masuk Penjara, Minimal 4 Tahun
Redaktur & Reporter : Ragil