KPK: Rachmat Yasin Resmi jadi Tersangka

Jumat, 09 Mei 2014 – 03:06 WIB
Bupati Bogor Rachmat Yasin, usai keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA- Orang Nomor Satu di Kabupaten Bogor itu akhirnya resmi menjadi tersangka penerima suap. Ya, Rachmat Yasin sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai 'pasien KPK', Kamis (8/5) malam.

Politikus PPP yang juga Ketua PSSI Jawa Barat itu disimpulkan KPK sebagai tersangka setelah tim mendalami barang bukti, dan melakukan pemeriksaan intensif.

BACA JUGA: Rano Anulir Calon Sekda Usulan Atut

"Kami sudah lakukan ekspose. Dalam forum itulah dipaparkan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan yang melibatkan RY selaku Bupati Bogor tersangka penerima suap," kata Ketua KPK Abraham Samad, seperti dilansir dari Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN).

RY, sosok kelahiran 4 November 1963 itu dijerat Pasal 12a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor Junto 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ketua DPW PPP Jawa Barat itu diduga menerima suap miliaran rupiah dari PT BJA berkaitan dengan pemberian rekomendasi pembebasan hutan seluas 2754 hektar.

BACA JUGA: Paedofil Gentayangan, Marzuki Tuding Negara Abaikan Pencegahan

Selain Rachmat Yasin, KPK juga menetapkan dua pelaku lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pertama, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan  Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan perwakilan PT BJA, FX Yohan Yap. KPK menjerat Muhammad Zairin dengan pasal sama yang digunakan untuk menjerat Rahmat Yasin.

"Selaku pihak swasta pemberi suap wakil dari PT BJA, (FZ Yohan Yap) disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001," demikian Samad. (adk/jpnn)

BACA JUGA: RY Ditangkap, Kompleks Pemkab Bogor Masih Mencekam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rachmat Yasin Terima Suap 4,5 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler