jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta didesak untuk menganggarkan gaji bagi para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Ibukota dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Guru PAUD syaratnya harus sarjana, tapi mereka tidak ada honornya. Bagaimana kalau realitanya seperti ini," ujar anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ashraf Ali, Senin (17/7).
BACA JUGA: Belanja Langsung Rendah, Pemprov DKI Panen Kritikan
Dia menyayangkan, usulan untuk program kesejahteraan para guru PAUD tidak dimasukan dalam RKPD. Begitu pula dengan pembenahan fasilitas berikut sarana dan prasarana di dalamnya.
"Padahal PAUD ini merupakan tahapan seseorang memulai mengenal dunia pendidikan," katanya.
BACA JUGA: Taufik Ngebet Sahkan Raperda Perindustrian
Terpisah, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Merry Hotma mengaku siap memperjuangkan kesejahteraan para guru PAUD dengan mendorong eksekutif membuat aturan hukum.
"Kalau tidak ada aturannya kan bisa dibuat pergub atau perda. Tujuannya agar guru-guru ini punya payung hukum. Kami mendukung dan siap memfasilitasi," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Ingin Lihat MRT, DPRD DKI Terbang ke Hong Kong
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Nilai PPDB Online Tak Ramah Pada Siswa Miskin
Redaktur : Tim Redaksi