Dewan Pers Anggap Infotainment tak Haram

Minggu, 27 Desember 2009 – 19:44 WIB
JAKARTA – Pernyataan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi bahwa infotainment haram terus mendapat tanggapandi satu pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama Suryadharma Ali mendukung pernyataan Hasyim Muzadi

BACA JUGA: SBY Sejatinya Beri Teladan dan Tak Panik

Muhammadiyah dan sejumlah artis juga mendukung pernyataan Hasyim Muzadi.

Namun pernyataan Hasyim mendapat kritik dari Dewan Pers
Anggota sekaligus Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Wina Armada Sukardi menilai pernyataan Hasyim itu sebenarnya bukan hal baru

BACA JUGA: Pansus Century Bakal Buru Bukti ke Singapura

“Itu persoalan tiga tahun lalu
Tetapi perlu dicermati bahwa yang diharamkan itu bukan infotainment-nya, melainkan infotainment yang ghibah (menggosip)," Wina Armada Sukardi di Jakarta, Minggu (27/12).

Wina menegaskan, pernyataan Ketua PBNU itu sebenarnya tidak bertentangan dengan Dewan Pers

BACA JUGA: SEB Bawaslu-KPU Berlaku di 124 Daerah

Hanya saja, Wina memintya adanya penambahan kata ghibah"Kalau disebut infotainment saja, malah menjadi salah penyebutan ituMedia elektronik dan cetak juga harus cermat, jangan hanya menyebutkan atau menulis infotainment saja, tetapi harus lengkap, harus diberi embel-embel ghibah-nya,”  cetusnya.

Lebih lanjt Wina mengatakan, jika ghibah ditonjolkan maka jelas infotainment bekerja tidak sesuai fakta"Hanya gosip dan tidak ada verifikasiBila itu yang dilakukan, sama saja wartawan melanggar kode etik jurnalistik (KEJ),” ucapnya,

Menurut Wina, pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik sebenarnya tidak hanya milik infotainment, tetapi bisa juga berita-berita umum yang tidak berdasarkan faktaMeski demikian Wina menegaskan bahwa Dewan Pers tidak akan membahas infotainment secara khususAlasannya, karena tidak ada hal yang mendasar dan sudah diatur dalam KEJ

“Dalam kode etik jurnalistik sudah ditegaskan bahwa sebuah berita harus diverifikasi, tidak bohong, berimbang, dan tidak boleh menghakimiSetiap wartawan dilarang melanggar kode etik jurnalistik, tidak hanya wartawan infotainment, tetapi semua wartawan harus patuh pada kode etik jurnalistik,” tandasnya.

Hasyim Muzadi pun mengakui bahwa yang diharamkan itu ialah isi atau content yang berupa gosip dan ghibahPernyataan haram itu, terang Hasyim, sebenarnya sudah diputuskan dalam Munas alim ulama NU di Surabaya, Jawa Timur, pada 2006 laluIsi infotainment yang diharamkan yaitu yang bermuatan fitnah dan gosip.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Century Segera Panggil Robert Tantular


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler