BACA JUGA: SBY Sejatinya Beri Teladan dan Tak Panik
Muhammadiyah dan sejumlah artis juga mendukung pernyataan Hasyim Muzadi.Namun pernyataan Hasyim mendapat kritik dari Dewan Pers
BACA JUGA: Pansus Century Bakal Buru Bukti ke Singapura
“Itu persoalan tiga tahun laluWina menegaskan, pernyataan Ketua PBNU itu sebenarnya tidak bertentangan dengan Dewan Pers
BACA JUGA: SEB Bawaslu-KPU Berlaku di 124 Daerah
Hanya saja, Wina memintya adanya penambahan kata ghibah"Kalau disebut infotainment saja, malah menjadi salah penyebutan ituMedia elektronik dan cetak juga harus cermat, jangan hanya menyebutkan atau menulis infotainment saja, tetapi harus lengkap, harus diberi embel-embel ghibah-nya,” cetusnya.Lebih lanjt Wina mengatakan, jika ghibah ditonjolkan maka jelas infotainment bekerja tidak sesuai fakta"Hanya gosip dan tidak ada verifikasiBila itu yang dilakukan, sama saja wartawan melanggar kode etik jurnalistik (KEJ),” ucapnya,
Menurut Wina, pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik sebenarnya tidak hanya milik infotainment, tetapi bisa juga berita-berita umum yang tidak berdasarkan faktaMeski demikian Wina menegaskan bahwa Dewan Pers tidak akan membahas infotainment secara khususAlasannya, karena tidak ada hal yang mendasar dan sudah diatur dalam KEJ
“Dalam kode etik jurnalistik sudah ditegaskan bahwa sebuah berita harus diverifikasi, tidak bohong, berimbang, dan tidak boleh menghakimiSetiap wartawan dilarang melanggar kode etik jurnalistik, tidak hanya wartawan infotainment, tetapi semua wartawan harus patuh pada kode etik jurnalistik,” tandasnya.
Hasyim Muzadi pun mengakui bahwa yang diharamkan itu ialah isi atau content yang berupa gosip dan ghibahPernyataan haram itu, terang Hasyim, sebenarnya sudah diputuskan dalam Munas alim ulama NU di Surabaya, Jawa Timur, pada 2006 laluIsi infotainment yang diharamkan yaitu yang bermuatan fitnah dan gosip.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Century Segera Panggil Robert Tantular
Redaktur : Antoni