Dewan Pers Sudah Telepon Redaksi Tabloid Indonesia Barokah, Hasilnya?

Sabtu, 26 Januari 2019 – 20:16 WIB
Peredaran Tabloid Indonesia Barokah makin meluas. Foto: Jawa Pos Radar Kudus

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers mendapat pengaduan terkait beredarnya Tabloid Indonesia Barokah, Jumat (25/1). Sehari sebelumnya, laporan serupa diterima Bawaslu.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti peredaran tabloid itu.

BACA JUGA: Disorot, Peredaran Tabloid Indonesia Barokah Makin Meluas

Pihaknya sudah menerima bukti tabloid Indonesia Barokah dan sedang memeriksa kontennya. Pihaknya juga sedang memastikan apakah ada identitas tabloid yang dicantumkan.

Dan bila ada, apakah wartawannya punya kompetensi. ’’Kami periksa badan hukumnya juga, benar atau tidak,’’ terangnya saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Baidowi: Tabloid Indonesia Barokah Tidak Terkait TKN Jokowi - Maruf

Di saat bersamaan, Dewan Pers juga sudah bersurat ke alamat yang tertera di tabloid Indonesia Barokah. Juga, menurunkan tim untuk mengecek langsung alamat yang dimaksud. ’’Alamat (redaksi) itu tidak ada. Kemudian, nomor telepon yang dihubungi juga tidak nyambung,’’ lanjutnya.

BACA JUGA: Ditanya soal Tabloid Indonesia Barokah, Hasto Singgung Obor Rakyat

Dari sisi konten, untuk saat ini, Dewan Pers mendapati tabloid tersebut menulis ulang berita yang sudah beredar. Namun, beberapa judulnya dimodifikasi sehingga memojokkan capres-cawapres nomor urut 02.

Stanley menambahkan, pihaknya masih akan memverifikasi beberapa hal sebelum mengambil kesimpulan. Bila hasil akhirnya tabloid tersebut bukan produk pers, pihak kepolisian yang akan menangani.

Pihaknya sudah menjalin MoU dengan Mabes Polri. Intinya, Dewan Pers mendapat kesempatan melihat lebih dulu bila ada kasus berkaitan dengan pers.

Senada, Bawaslu memastikan penyelidikan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan. ’’Itu tidak memenuhi unsur (pelanggaran) kampanye,’’ ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat ditemui di KPU kemarin.

Menurut Fritz, bisa saja tabloid Indonesia Barokah tersebut memenuhi unsur pidana lain. Namun, untuk pelanggaran pemilu, tidak terpenuhi unsurnya.

Salah satu pertimbangan Bawaslu, tidak diketahui siapa penerbitnya sehingga Bawaslu tidak bisa mengklarifikasi. Sejauh ini, langkah yang telah dilakukan adalah menyita tabloid yang sudah beredar. ’’Telah disimpan di kantor polres ataupun di kantor Bawaslu,’’ tambahnya.

Tabloid Indonesia Barokah berisi 16 halaman. Tabloid tersebut tersebar di sejumlah provinsi di Pulau Jawa. Dalam boks redaksinya, tertulis nama Pemimpin Redaksi Ichwanuddin. Sementara itu, redaksinya beralamat di Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi.

Dalam cetakan pertama tertanggal Desember 2018, tertulis headline, Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?.

Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Bidang Advokasi dan Hukum Nurhayati menyebut, konten tabloid Indonesia Barokah cenderung fitnah. Bahkan menyebarkan ujaran kebencian kepada pasangan calon nomor 02.

”Isinya berpotensi menimbulkan permusuhan baik antar golongan pendukung Bapak Prabowo maupun golongan umat Islam,” katanya.

BACA JUGA: Ditanya soal Tabloid Indonesia Barokah, Hasto Singgung Obor Rakyat

Dia memberikan satu contoh tulisan di Indonesia Barokah. Dalam berita berjudul ”Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?” yang termuat di halaman 6, Nurhayati menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta. ”Ini hanya akan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat,’’ lanjutnya.

BACA JUGA: Disorot, Peredaran Tabloid Indonesia Barokah Makin Meluas

Nurhayati menyatakan, BPN Prabowo-Sandi menilai Dewan Pers sebagai lembaga yang tepat untuk memproses kasus tabloid Indonesia Barokah. Sebagai produk jurnalistik, sudah semestinya menjunjung tinggi independensi serta menjalankan fungsi pers sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

’’Selain melanggar kode etik jurnalistik, tabloid Indonesia Barokah tidak berbadan hukum. Karena pada susunan redaksi tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers, dan sebagai media cetak seharusnya turut mencantumkan alamat percetakan,” ujarnya. (byu/bay/jun/c17/fat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Tolak Keberadaan Tabloid Indonesia Barokah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler