Dewan Tolak Usulan Anggaran Pendidikan

Selasa, 25 Oktober 2011 – 07:50 WIB

SERANG - Komisi V DPRD Provinsi Banten menolak usulan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Rancangan APBD 2012Hal ini karena usulan anggaran untuk bidang pendidikan tidak mencapai 20 persen dan cenderung mengalami penurunan

BACA JUGA: Kemdikbud Perketat Sistem Sertifikasi Guru dan Dosen

   

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Taufiqurohman mengatakan, usulan anggaran untuk Dinas Pendidikan yang tertuang pada KUA PPAS Rancangan APBD 2012 sebesar Rp 180 miliar
Jumlah usulan tersebut, lanjutnya, lebih rendah dari kondisi anggaran pada APBD Provinsi Banten 2011 yang mencapai Rp 194 miliar

BACA JUGA: JK Masih Wapres di Perbatasan

"Alokasi anggaran pendidikan bukan naik, malah turun
Setiap tahun alokasi anggaran untuk pendidikan selalu rendah," ujarnya.

Pada APBD 2010 dialokasikan untuk bidang pendidikan Rp 268,7 miliar (10,7 persen dari belanja daerah) dan pada APBD Perubahan 2010 ada pengurangan menjadi Rp 245,73 miliar (8,24 persen dari belanja daerah)

BACA JUGA: Pemerintah Bangun Sekolah Satu Atap di Perbatasan

Pada RAPBD 2011 dengan belanja daerah 3,45 triliun, anggaran pendidikan hanya Rp 312 miliar atau 9,028 persen dari belanja daerah.

Menurut Taufiq, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan prioritas anggaran untuk pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBDKemudian, dipertegas melalui Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)"Dari rencana pendapatan yang tertuang dalam KUA PPAS Rancangan APBD Banten 2012 sebesar 3,7 triliun, untuk alokasi anggaran bidang pendidikan hanya 9,7 persenPadahal undang-undang mengamanatkan 20 persen,” ujarnya

Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten Widodo Hadi mengakui jika usulan alokasi anggaran pendidikan kurang dari 20 persenHal ini karena, kewenangan Pemprov Banten untuk pendidikan hanya perbaikan bangunan sekolah luar biasa dan sekolah berstandar nasional.

Widodo menambahkan, untuk melakukan perbaikan bangunan SD hingga SMA, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota"Jika ada usulan dari pemerintah kabupaten/kota untuk perbaikan gedung sekolah, kami akan membantuSifatnya bantuan keuanganSelain itu, anggaran pendidikan juga sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus," ujarnya(run/yes/ags)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Kucurkan Dana Rehab Sekolah, Pemda jangan Diam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler