Dewas KPK Mulai Proses Kebocoran Informasi Penyidikan di Kementerian ESDM, Siapa yang Diincar?

Senin, 08 Mei 2023 – 14:24 WIB
Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai memproses laporan Brigjen Endar Priantoro mengenai kebocoran informasi penyidikan di Kementerian ESDM.

Hal itu disampaikan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (8/5).

BACA JUGA: Diabaikan Firli Bahuri Cs, Brigjen Endar Bakal Mengadu kepada Jokowi

“Seminggu ini, Dewas klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi di Kementerian ESDM,” kata Haris.

Saat disinggung siapa saja yang akan dipanggil untuk bahan klarifikasi, Haris mengaku pihaknya belum menyusunnya.

BACA JUGA: Demi Proses Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Bakal Panggil Irjen Dedi Prasetyo

Namun, Dewas KPK baru memprosesnya pada siang ini.

“Belum ada, baru mulai siang ini,” kata dia.

BACA JUGA: KPK Klaim OTT Bupati Meranti, Wakot Bandung, dan Kemenhub Bukan Pengalihan Isu Brigjen Endar

Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro mengajukan laporan pelanggaran etik kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait Ketua Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H. Harefa.

Dalam keterangannya yang pertama, Endar mengatakan Firli diduga membocorkan terkait dokumen penyelidikan kasus dugaan rasuah di Kementerian ESDM.

“Saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM. Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (12/4).

Kedua, Endar juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan.

Saat disinggung apakah kasus itu merupakan Formula E, Endar masih merahasiakannya. Namun dia memastikan pemaksaan itu dilakukan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.

“Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Menurut Endar, kedua kasus di atas merupakan pelanggaran serius.

“Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan,” kata dia. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Brigjen Endar Harus Didalami, Siapa Pimpinan KPK yang Memaksakan Kasus?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler