jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro akan mengajukan banding administrasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Endar setelah menerima surat penolakan terkait keberatannya didepak dari KPK.
BACA JUGA: Demi Proses Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Bakal Panggil Irjen Dedi Prasetyo
Surat jawaban pimpinan KPK yang diperolehnya langsung dari Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa pada Kamis (4/5).
"Intinya bahwa mereka menganggap apa yang menjadi keberatan saya mereka tak terima. Tetapi, saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan," kata Endar seusai menjalani pemeriksaan LHKPN di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).
BACA JUGA: KPK Klaim OTT Bupati Meranti, Wakot Bandung, dan Kemenhub Bukan Pengalihan Isu Brigjen Endar
Endar mengaku akan mendiskusikan penolakan itu tim penasihat hukum untuk mengajukan banding administrasi kepasa Presiden Jokowi.
"Saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan. Banding administrasi kepada presiden," kata Endar.
BACA JUGA: Pengakuan Brigjen Endar Harus Didalami, Siapa Pimpinan KPK yang Memaksakan Kasus?
Sebelumnya, Endar melayangkan keberatan ke KPK pada Rabu (12/4) lalu.
Dia menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan dan sekretaris jenderal KPK.
Hal ini terkait dengan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
Adapun lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundangan, pengembalian tanpa prosedur yang benar, hingga kaitan dengan dugaan untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada indepedensi dan due process of law. (tan/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ade Armando: Jangan Berspekulasi, Brigjen Endar Bukan Dicopot
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga