Dhani-Meutya Havid Legowo

Gugatan Sengketa Pemilukada Sergai juga Ditolak

Jumat, 11 Juni 2010 – 17:16 WIB

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kota Binjai yang diajukan pasangan HDhani Setiawan Isma,S.Sos-Hj

BACA JUGA: MK Kukuhkan Kemenangan Syarfi Hutauruk

Meutya Viada Havid
Dengan keputusan ini, maka pemungutan suara putaran kedua akan dilanjutkan yang diikuti pasangan H

BACA JUGA: Gugatan Rudolf Pardede Kandas

Muhammad Idaham, SH
M.Si- Timbas Tarigan, A.Md (23,06 persen) dan pasangan H

BACA JUGA: Islah PKB Jatim Tak Lengkap

Zefri Januar Pribadi-DrsBaskami Ginting yang mendapat 19,86 suara pada putaran pertama.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar ketua majelis hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (11/6)Usai mendengkan putusan,  kepada JPNN Dhani mengatakan, "Kami menghormati putusan ini."

Dalam penjelasannya, hakim MK menilai, Dhani-Meutya tak mampu menguraikan di TPS mana kesalahan KPU Binjai dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suaraIni terkait materi gugatan pemohon yang menyebutkan KPU Binjai melakukan kesalahan rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat PPK Binjai Barat, Binjai Utara, Binjai Timur, Binjai Selatan, dan Binjai Kota.

Begitu pun, terkait klaim pemohon bahwa mestinya mendapat 22.287 suara, bukan 22.087, hakim KM berpendapat, pemohon tidak dapat membuktikan di TPS mana pemohon kehilangan 200 suara

Jumat tadi pagi, hakim yang dipimpin Mahfud MD juga menolak gugatan pemilukada Serdang Bedagai (Sergai) yang diajukan tiga pasangan calon, yakni pasangan DrHIdham, S.H., M.KN-Benhard Sihotang, DrsHChairullah, S.I.P., MAP-HHelfizar Purba, S.Sos(HOKDavid Purba, S.Sos.), dan pasangan IrHAliman Saragih- M.Si.Syamsul Bahri, S.Ag.

Dengan putusan itu, maka MK mengukuhkan kemenangan pasangan IrHTErry Nuradi, M.Si dan HSoekirman yang sudah ditetapkan KPU Binjai sebagai bupati-wakil bupati terpilih periode 2010 – 2015(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Penentang Ade Bentuk Tim Investigasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler