JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kota Binjai yang diajukan pasangan HDhani Setiawan Isma,S.Sos-Hj
BACA JUGA: MK Kukuhkan Kemenangan Syarfi Hutauruk
Meutya Viada HavidBACA JUGA: Gugatan Rudolf Pardede Kandas
Muhammad Idaham, SHBACA JUGA: Islah PKB Jatim Tak Lengkap
Zefri Januar Pribadi-DrsBaskami Ginting yang mendapat 19,86 suara pada putaran pertama."Mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar ketua majelis hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (11/6)Usai mendengkan putusan, kepada JPNN Dhani mengatakan, "Kami menghormati putusan ini."
Dalam penjelasannya, hakim MK menilai, Dhani-Meutya tak mampu menguraikan di TPS mana kesalahan KPU Binjai dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suaraIni terkait materi gugatan pemohon yang menyebutkan KPU Binjai melakukan kesalahan rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat PPK Binjai Barat, Binjai Utara, Binjai Timur, Binjai Selatan, dan Binjai Kota.
Begitu pun, terkait klaim pemohon bahwa mestinya mendapat 22.287 suara, bukan 22.087, hakim KM berpendapat, pemohon tidak dapat membuktikan di TPS mana pemohon kehilangan 200 suara
Jumat tadi pagi, hakim yang dipimpin Mahfud MD juga menolak gugatan pemilukada Serdang Bedagai (Sergai) yang diajukan tiga pasangan calon, yakni pasangan DrHIdham, S.H., M.KN-Benhard Sihotang, DrsHChairullah, S.I.P., MAP-HHelfizar Purba, S.Sos(HOKDavid Purba, S.Sos.), dan pasangan IrHAliman Saragih- M.Si.Syamsul Bahri, S.Ag.
Dengan putusan itu, maka MK mengukuhkan kemenangan pasangan IrHTErry Nuradi, M.Si dan HSoekirman yang sudah ditetapkan KPU Binjai sebagai bupati-wakil bupati terpilih periode 2010 – 2015(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Penentang Ade Bentuk Tim Investigasi
Redaktur : Tim Redaksi