Menurut pihak kuasa hukum Zainul-Usman AK, Sulaiman SH, ancaman mutasi jika tak mendukung calon tertentu itu berlaku hingga ke perangkat aparatur di tingkat bawah seperti kepala desa
BACA JUGA: Kesejahteraan TNI Dipandang Lebih Substansial
Di samping itu, pihak kuasa hukum pemohon juga menilai telah terjadi beberapa kecurangan lain, seperti penggelembungan suaraKecurangan lain yang juga dibeberkan pihak Zainul-Usman, antara lain adalah pengesahan kartu suara yang tidak sah, serta adanya pasangan calon kepala daerah yang diduga menggunakan ijazah palsu
BACA JUGA: Manajemen Bencana Perlu Segera Dibenahi
Pihak pemohon sendiri, antara lain dalam permohonannya, memohonkan kepada Majelis Hakim Panel MK yang dipimpin Achmad Sodiki, untuk membatalkan putusan KPU Kabupaten Bima yang memenangkan pasangan Ferry-Syafruddin M Nur.Selain itu, pihak pemohon juga meminta MK untuk (memberi keputusan agar) menggelar pemungutan suara ulang di Kabupaten Bima, yang disertai oleh tiga pasangan calon saja yakni H Suhaidin-Sukirman Azis, H Zainul Arifin-H Usman AK, serta pasangan HM Nadjib HM Ali-Arie Wiryawan SE
Sidang perkara Pemilukada Kabupaten Bima ini sendiri masih akan terus berlanjut
BACA JUGA: OC Kaligis: Ariel Baik-baik Saja di Tahanan
Menurut ketua Majelis Hakim Panel, Ahmad Sodiki, kecurangan-kecurangan yang dibeberkan oleh pihak pemohon itu, harus diperkuat dengan saksi-saksi, termasuk yang membuktikan adanya intimidasi mutasi tersebut"Kira-kira berani tidak saksinya,” katanyaMK sendiri menjadwalkan akan melakukan sidang lanjutan perkara ini pada 30 Juni mendatang(wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecaman dan Simpati untuk Ariel
Redaktur : Tim Redaksi