JAKARTA - Argumen DPR bahwa syarat mandiri di Komisi Pemilihan Umum hanya pada kelembagaan, mendapat bantahan sejumlah pihakJika dilihat pada konteks, penyelenggara pemilu harus memiliki syarat independen dalam hal kelembagaan termasuk juga komisionernya
BACA JUGA: Megawati Terima Penghargaan ICAPP
"(Institusi dan keanggotaan) itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan," kata Andrinof Chaniago, pengamat politik Universitas Indonesia usai diskusi di gedung DPD, Jakarta, kemarin (3/12).Menurut Andrinof, DPR hanya menegaskan alasan formal demi mencoba meyakinkan posisi argumennya
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pilkada Tanjungjabung Barat
Orang dari parpol, kata Andrinof, mudah untuk mempengaruhi ataupun dipengaruhi secara politisSeharusnya, kata Andrinof, posisi KPU lebih dinetralkan lagi
BACA JUGA: KPU Antisipasi Gugatan Pilkada 2011
Masuknya unsur politis di penyelenggara pemilu akan memunculkan masalah penyelenggaraan di level bawahKPU yang nantinya berisi orang parpol hanya akan menambah ruang konflik, termasuk keraguan publik atas independensi"Proses pemilihan dan penentuan nanti bisa berdasar kompromi," sebutnya.Dalam syarat revisi UU Penyelenggara Pemilu, DPR menggariskan bahwa anggota parpol yang masuk sebagai anggota KPU wajib mundur satu hari setelah terpilihAndrinof menilai, argumen tersebut terlalu lemahKPU tersebut nantinya hanya akan mewadahi oligarki partai yang diusung mantan anggota parpol itu"Karena (mundur) itu sama sekali tidak memutus hubungan," jelasnya.
Sebelumnya, DPR menilai tafsir KPU yang bisa diisi orang parpol tidak akan mempengaruhi netralitas dan independensi KPU"Independensi tidak bisa diukur dari memberi waktu lima tahun tidak aktif di parpol," ujar M Romahurmuziy, sekretaris fraksi PPP
Menurut Romi, posisi seseorang menjadi partisan adalah hak ideologiHak ideologi itu tidak bisa dijamin akan hilang meski sudah menanggalkan identitasnya selama lima tahunKarena itu, tidak bisa dijamin jika seseorang yang sudah non aktif dari parpol selama lima tahun, bisa menjadi anggota KPU yang mandiri dan independen"Kalau ada yang menterjemahkan mandiri secara keanggotaan, itu salah kaprah," sorotnya.
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo juga menyatakan, maksud mandiri sebagaimana ketentuan pasal 22E UUD 1945 adalah lembaga KPU yang tidak bisa diintervensi lembaga manapunHal itulah yang kemudian menjadi dasar, untuk mendorong syarat anggota KPU dari parpolBatasannya adalah, saat terpilih menjadi anggota KPU, maka anggota parpol itu wajib menanggalkan identitasnya"Itu sudah biasa dan dipraktekkan di lembaga negara lain," ujarnya(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinyal Gubernur Ditunjuk Presiden Makin Kuat
Redaktur : Tim Redaksi