Dilarang Maju Lagi Sebagai Wakil

Sabtu, 04 Desember 2010 – 08:17 WIB

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat aturan main dalam pilkada langsungSalah satu point menarik terkait larangan bagi kepala daerah incumbent untuk kembali maju dalam pilkada dalam posisi sebagai wakil, baik itu wakil gubernur, wakil bupati, maupun wakil walikota.

"Itu namanya gila kekuasaan

BACA JUGA: Syarat Mandiri KPU Bukan Hanya Penyelenggara

Masak sudah jadi kepala daerah mau jadi wakil," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan di Gedung DPR, kemarin (3/12).

Menurut dia, aturan tersebut masih terus dimatangkan pemerintah sebagai pihak yang mendapat amanat untuk menyiapkan draf dan naskah akademis RUU tersebut
Dalam proses revisi RUU Pemerintahan Daerah, persoalan pilkada rencananya akan diatur dalam RUU tersendiri

BACA JUGA: Megawati Terima Penghargaan ICAPP

"Masih kami bahas, belum diputuskan," tegas Djohermansyah.

Majunya para mantan kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya dalam pilkada memang cukup marak
Bahkan, tak jarang ada incumbent "rela" menurunkan levelnya, dari yang sebelumnya menjabat kepala daerah bersedia menjadi calon wakil kepala daerah.

Sebut saja mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH yang dalam pilwali Juni 2010 kembali maju sebagai wakil dari Risma

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pilkada Tanjungjabung Barat

Begitu juga dengan mantan Bupati Wonogiri Begug Purnomo Sidi yang maju di pilbup September 2010 sebagai wakil dari SoemaryotoBila duet Risma-Bambang menang, sebaliknya duet Soemaryoto - Begug kalah.

Dalam pilkada Tuban 2011 mendatang, bupati Tuban, Henny Relawati yang akan berakhir masa jabatannya juga berniat maju lagiNamun, dalam pilkada tersebut, Henny justru berancang -ancang menjadi calon wakil bupati.

Selain itu, Kemendagri juga tengah membahas kemungkinan calon dalam pilkada tidak maju berpasanganJadi, rakyat cukup memilih gubernur, walikota, atau bupati sajaPemikiran ini, menurut Djohermansyah, berangkat dari pemikiran banyaknya pasangan kepala daerah yang tidak akur"Sekitar 94 persen pasangan kepala daerah di pilkada 2005 yang maju (kembali, Red) di pilkada 2010 ternyata pecah kongsi," kata DjohermansyahPecah kongsi ini, lanjut dia, tentunya sangat memengaruhi kinerja pemerintahan daerah.

Menurut Djohermansyah, terobosan ini sangat dimungkinkanKarena UUD 1945 hanya menyatakan Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratisJadi, bukan berpasangan atau dalam satu paket dengan para wakilnya(pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Antisipasi Gugatan Pilkada 2011


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler