BOGOR--Salah seorang terdakwa kasus APBD Gate Kota Bogor menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor dalam kondisi sakitNuruzzaman, terdakwa itu, menghadiri sidang dengan bantuan tabung gas oksigen
BACA JUGA: Warga Timor Leste Jadi PNS di NTT
Dia sempat diingatkan majelis hakim dengan kondisi kesehatannyaBersama 20 terdakwa lainnya, Nuruz bersyukur menerima keputusan majelis hakim yang menanggguhkan penahanan mereka
BACA JUGA: Warga AS Korban Penembakan di Freeport
Dikatakan, keputusan hakim ini merupakan dedikasi untuk Rudy Syamsuddin yang dianggapnya telah menjadi korban kezalimanBACA JUGA: Warga Transmigran di Pelalawan Tunggu Pembagian Tanah
"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengabulkan permohonan," ujarnya kepada wartawan usai sidang.Sebelumnya, 20 terdakwa itu menjadi tahanan titipan di Lapas PaledangMajelis hakim akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa dengan mengganti status sebagai tahanan kotaKeputusan majelis hakim itu berbalik 180 derajat yang sebelumnya keukeuh melanjutkan penahanan Lismo Handoko dkkPutusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Gusrizal saat sidang berkas Jhon Lahay cs dan Dedi Supriadi csSementara Gatut Susanta cs menjadi tahanan kota karena penahanannya masih ditangguhkan saat berkas dilimpahkan ke PN Bogor.
Dikabulkannya penangguhan penahanan itu langsung disambut sukacita keluarga dan kolega terdakwa yang menghadiri sidangGusrizal mengatakan, keputusan itu murni hasil pertimbangan majelis hakim dan tidak terkait meninggalnya Rudy SyamsuddinAlasannya, karena jaminan keluarga serta diskriminasi hukum dan status hukum para terdakwa berbeda-beda"Ini murni keputusan kami dan jangan dikaitkan dengan yang lain," jelasnya kepada Radar Bogor usai sidang.
Sejumlah anggota DPRD Kota Bogor tampak hadir menggunakan pita hitam di lenganMeski hanya sebentar, para wakil rakyat itu sengaja datang untuk memberikan dukungan dan bela sungkawa atas meninggalnya Rudy SyamsuddinWakil Ketua DPRD Djajat Sudrajat mengakui, kedatangannya bersama 44 anggota dewan lainnya merupakan bentuk solidaritas kepada Rudy"Makanya kami datang sambil mengenakan pita hitam," ujar politisi asal PKS itu
Djajat menilai, seharusnya penangguhan dan permohonan terdakwa dikabulkan sejak awal sidang karena kondisi kesehatan almarhum sangat memprihatinkan"Sejak awal, beliau (Rudy Syamsuddin, red) memang sakit dan aktivitasnya harus menggunakan kursi roda," tandasnya.
Menurut Humas PN Bogor Djoni Witanto, terhitung sejak kemarin (25/1), seluruh terdakwa berstatus tahanan kota dan berhak keluar dari Lapas Paledang"Tapi tak bisa keluar wilayah Kota Bogor," ujarnyaKeputusan majelis hakim itu ditanggapi beragam oleh para terdakwaBeberapa di antara mereka terlihat haru dengan mata berkaca-kacaTak terkecuali para istri terdakwaAda pula yang berfoto bersama dengan keluarga dan anak-anakMereka seakan melepas kerinduan(dra/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembobolan ATM juga Terjadi di Medan
Redaktur : Soetomo Samsu