"Dia Bicara di Koran, Kita di Koran"

Sabtu, 30 Oktober 2010 – 08:05 WIB

JAKARTA - Desakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.Dkepada advokat Refly Harun tidak main-main

BACA JUGA: Cerai Prajurit Tak Perlu Izin Atasan

Mahfud meminta Refly segera membuktikan tuduhannya bahwa ada hakim konstitusi yang menerima suap senilai RP 1 miliar
Jika tidak mampu, dia meminta Refly mencabut tudingannya

BACA JUGA: 197 Kabupaten/Kota Terapkan e-KTP 2011

"Jika tidak terbukti, dia harus umumkan ke publik bahwa tidak apa-apa, bahwa dia salah
Kalau dia tidak mengumumkannya, saya yang akan umumkan bahwa dia ceroboh," kata Mahfud di gedung MK kemarin (29/10).

Seperti diwartakan sebelumnya, Refly menulis opini di media cetak

BACA JUGA: Wako Binjai Saksi Kasus Langkat

Dalam tulisannya, dia menyebut ada hakim konstitusi yang meminta uang dollar Amerika senilai Rp 1 MBahkan, sebelum memutus perkara, hakim konstitusi itu terus menagih duit jatahMK lantas membentuk tim investigasi dengan menunjuk Refly sebagai ketuanyaRefly bahkan diberi kewenangan menunjuk dua orang dari luar MKMK juga memilihkan dua orang dari internal untuk membantu pengamat hukum tata negara itu.

Mahfud menambahkan, bisa saja MK melapor polisi bahwa Refly mengetahui orang yang mencoba menyuap MKItu agar polisi memeriksa Refly untuk mengetahui siapa saja yang terlibatNamun, kata dia, MK sengaja tidak memilih jalur ituMK, kata dia, memilih jalan moderat dengan meminta Refly menunjukkan siapa orang-orang yang terlibat aksi suap itu

Mahfud juga tidak habis pikir dengan pernyataan Refly yang menolak penunjukkannya sebagai ketua tim investigasi diumumkan secara terbuka"Dia juga mengumumkan itu di koran, masa kita dilarangYa sama dongKalau dia bicara di koran kita di koran, kalo mau bicara diam-diam ya kita diam-diam," katanya dengan nada tinggi.

Dengan nada menyindir, Mahfud mengatakan bahwa orang seperti Refly hanya butuh waktu paling lama seminggu untuk membongkarnyaWaktu sebulan yang diberikan MK terlalu lama"Karena Refly mengaku tahu orangnyaKan tinggal datangi orangnya, kamu tadi bilang begitu, siapa hakimnya? Gampang kan," katanya"Kalau mengatakan sulit membuktikan itu berarti bullshit, omong kosong dia," imbuh alumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Bagaimana apabila nanti benar-benar ditemukan hakim konstitusi menerima duit suap? Mahfud menjamin bahwa dia sendiri yang akan menyerahkan hakim itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diproses pidana penyuapan.  Tuduhan Refly itu membuat mantan Ketua MK Jimly Asshidique ikut berkomentarMenurut dia, kasus Refly mestinya jadi pelajaran agar tidak gampang berkomentarApalagi berkaitan dengan kredibilitas lembaga peradilan seperti MKDia meminta semua pihak berhati-hati.

"Kalau ternyata tidak terbukti, apa yang dikatakan Refly itu fitnah," ujarnyaMantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menambahkan, mestinya pengamat tidak gampang membuat pernyataan"Pengamat jangan gampang ngomong lah mentang-mentang sudah punya nama," ujarnya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harus Berani Akui Ini Negara Gempa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler