jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Sampit kembali menggelar sidang kasus penipuan berkedok invetasi pupuk dengan terdakwa Norseptiyanti alias Yanti, Senin (27/2).
Selama persidangan, para korban Yanti berada di luar ruangan sembari menahan dendam.
BACA JUGA: Buset⦠Ribuan Korban Penipuan Loker sudah Lapor Polisi
Yanti tiba di PN sekitar pukul 12:00 WIB. Setelah itu, tiga korban yakni Rusmayana, Ririn Marlina, dan Irwansyah datang.
Tiga saudara ini setia menanti di depan pintu ruang tahanan wanita sejak pukul 12:30.
BACA JUGA: Merasa Tertipu, Bos Primagama Melapor ke Bareskrim
Namun, terdakwa tidak berani menampakkan batang hidungnya.
Dia bersembunyi di dalam water closed (WC) tahanan selama kurang lebih tiga jam sebelum sidang digelar pukul 15:30.
BACA JUGA: Ya Ampuuun! Masih Ada Penipuan Mirip Dimas Kanjeng
“Dari 12.30 menunggu di depan (ruang tahanan). Dia tetap di dalam WC. Kami menanti mau lihat mukanya kaya seleb (selebriti),” ucap Ririn.
Ririn dan saudaranya ditipu mentah-mentah oleh Yanti.
Kerugian ketiganya mencapai lebih dari Rp 10 miliar untuk investasi pupuk bodong.
Awalnya, Rusmayana alias Yana yang pertama kenal Yanti. Dia sering membeli baju di butik milik Yanti.
Lama berbelanja di tempat Yanti, Yana lalu dibujuk. Rayuan itu meluluhkan hati Yana.
Dia mengatakan, dengan menginvestasikan uang Rp 25 juta akan untung Rp 7 juta per bulan.
Saking tergiurnya dengan untung banyak, Yana mengajak kedua saudaranya.
Belum mendapat untung, mereka malah menyetorkan lagi uang sampai miliaran.
Mereka berharap untung berlipat-lipat ganda. Nyatanya mereka tak mendapatkan untung sepeser pun.
“Penyetoran dari Rp 200 juta sampai miliaran dalam tempo dua bulan yaitu November 2014 sampai Januari 2015. Dilaporkan Rp 4,2 miliar yang ada kuitansinya, kalau yang gak ada Rp 6 miliar. Total kerugian Rp 10 miliar lebih,” terang Yana.
Yanti kini dikenal sebagai penipu ulung sebab korbannya belasan orang.
Bahkan dia baru saja keluar penjara dengan kasus serupa. Dia divonis satu tahun sepuluh bulan.
Saat keluar dari ruang tahanan menuju persidangan, Yanti dihujani hujatan.
Sidang beragendakan keterangn dari saksi Radiansyah alias Radi.
Saksi yang merupakan penyalur pupuk bersubsidi memberi keterangan tidak tahu-menahu bahwa Yanti seorang penipu.
Sekitar Oktober 2015, Yanti membeli pupuk di tempatnya melalui Imah.
“Imah teman saya, dia saya pekerjakan untuk menyalurkan pupuk. Ketika itu Imah pesan pupuk delapan ton sekitar 22 juta. Yanti yang datang ke rumah untuk membayar bilang pupuk disalurkan ke Mentaya Hulu, dipakai sendiri dan untuk teman-teman,” ujarnya kepada majelis hakim. (ara/fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelapkan Uang Miliaran untuk Biaya Berobat Ayah Angkat
Redaktur & Reporter : Ragil