Dialog Papua-Jakarta Jangan Keluar dari UU Otsus

Kamis, 17 Desember 2009 – 06:33 WIB

MANOKWARI- Usulan agar segera digelar dialog Papua-Jakarta terus mengalami kemajuanMenurut Koordiantor Kaukus Parlemen Papua di DPR dan DPD-RI, Paskalis Kosay,format dialog tengah dirancang oleh LIPI (Lembaga Penelitian Indonesia) bersama sejumlah tokoh intelektual Papua yang dikoordinir Neles Tebay

BACA JUGA: KPK Harus Lebih Berani Tangkap Koruptor

Mantan anggota DPRP ini menilai LIPI dan tokoh intelektual yang dikoordinir Neles Tebay lebih moderat
Dikatakan, yang terpenting dalam dialog tersebut menghilangkan segala kepetingan.

‘’Mereka tidak meminta untuk difasilitasi pihak ketiga

BACA JUGA: Lambat Ungkap Century, KPK Diancam MAKI

Tapi harus letakkan dulu kepentingan NKRI harga mati atau kepentingan Papua Merdeka harga mati harus diletakkan dulu,’’ tandasnya.

Langkah pertama menuju dialog yang harus dilakukan lanjut Paskalis yakni sesama orang Papua terlebih dahulu berdiskusi menentukan siapa-siapa yang akan mewakili rakyat Papua
Setelah itu,dalam dialog nanti akan dibicarakan membangun Papua seperti apa.’’Jadi,begitu

BACA JUGA: Kadin Bentuk Pokja P3DN

Konsep ini sedang dipersiapkan oleh LIPI dan kelompok intelektual,’’ ujarnya kepada wartawan di Swiss-belhotel,Manokwari.

Kalau mau menggelar dialog Papua-Jakarta,menurut Paskalis,tidak boleh keluar dari kerangka UU Otsus karena ada penilaian pelaksanaan otonomi khusus semakin terpuruk sebagai akibat inkonsisten pemerintah pusat dan daerah.

‘’Sehingga,dalam dialog ini dikemukakan konsep-konsep bagaimana membenahi otonomi khusus atau hak-hak masyarakat adat Papua yang perlu diperkuat.Mungkin,kebijakan-ke bijakan itu yang prioritasIni harus jelas,kalau tidak akan liar,banyak  timbulkan persepsi sehingga persoalan di Papua tidak akan selesai-selesai,’’ papar politisi Partai Golkar ini.   

Dikatakannya,ada 4 isu strategis yang berkembang di tengah-tengah masyarakat saat ini,yakni dialog Papua-Jakarta,pemekaran wilayah provinsi,rekonstruksi otsus dan uji materi UU Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 6 ayat (2) tentang anggota DPR Papua dan Papua Barat yang diangkat‘’Keempat isu ini sangat potensial sekaliKalau tidak ditangani secara baik,itu bisa mengganggu stabilitas politik,ekonomi,sosial dan kemasyarakatan di Papua dan Papua Barat,’’ tandasnya.

Karena itu,pemerintah pusat dan daerah lanjut Paskalis harus menyikap keempat isu ini secara bijaksanaMenurutnya, komponen masyarakat harus diundang untuk  membicarakan,tidak berjalan dengan versi masing-masingPemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat harus memberi dukungan bagi pelaksanaan dialog tersebut.

’’Bicarakan secara baikKarena semua yang memperjuangkan ini tokoh-tokoh PapuaVersi yang berbeda-beda harus disatukanIsu yang diperjuangkan ini untuk kepentingan PapuaPemerintah kedua provinsi ini (Papua dan Papua Barat) mesti pertemuan komponen masyarakatDuduk bersama lalu membicarakanDari keempat isu ini,mana yang dikedepankan,’’ paparnya.

Sedangkan mengenai pemekaran wilayah provinsi,Paskalis menilai perlu ada grand desainPerlu ada evaluasi,diteliti dan kemudian baru diputuskan kapan perlunya dilakukan pemekaran.’’Pemekaran wilayah kita sepakat memang perlu,tapi harus dilihat dulu,kapan dilakukan,’’ tambahnya.(lm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Imin Masih Bingung Jadi Menteri


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler