Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!

Senin, 11 Maret 2024 – 22:59 WIB
Ilustrasi korban tindakan asusila. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, TASIKMALAYA - Penyidik Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria, ML (39) yang dilaporkan telah mencabuli anak tiri selama bertahun-tahun sejak korban masih kelas 4 SD.

Atas tindakan asusila itu, tersangka ML pun terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

BACA JUGA: Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi

"Kami sudah ungkap kasus pencabulan ayah tiri pada anak tiri yang dilakukan pelaku selama bertahun-tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Senin (11/3).

Dia menjelaskan bahwa tersangka ML merupakan warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA: Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan

Pelaku berbuat asusila kepada anak tirinya sejak korban kelas 4 SD dan saat ini anak perempuan itu sudah kelas 8 SMP.

Tersangka menjalankan aksinya dengan cara merayu akan memberi uang, sampai melakukan pengancaman kepada korban.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri tentang Dugaan Bunuh Diri Sekeluarga di Jakut, Singgung soal Pembunuhan

Akibatnya, korban ketakutan dan mau mengikuti permintaan ayah tirinya itu,

"Perbuatan pelaku ini sudah berjalan hampir lima tahun," ucapnya.

Menurut Ridwan, pengakuan tersangka berbuat seperti itu karena ada unsur sakit hati kepada istrinya atau ibu dari korban.

Menurut pelaku, ibu korban sudah tidak tertarik lagi dan menganggapnya tidak perkasa.

Perilaku sang istri konon membuat tersangka ingin membalas sakit hati dengan berbuat asusila kepada anaknya.

"Dia sakit hati, maka dia melampiaskan kepada korban," kata Ridwan.

Kasus asusila itu akhirnya bisa terungkap karena korban tidak kuat lagi dengan perbuatan ayah tirinya.

Korban lantas mengadu kepada ibunya dengan bukti obrolan di telepon seluler.

"Akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya dengan memperlihatkan riwayat SMS korban saat pelaku mengajak korban untuk disetubuhi," katanya.

Polisi kemudian menangkap tersangka ML dan mengamankan barang bukti perbuatannya.

Selanjutnya, tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka pencabulan anak itu dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.(ant/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 70 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan TNI AL Dibawa Pelaku dari Aceh


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler