JAKARTA - Angka kerugian negara kasus pemanfaatan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyerat Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menjadi tersangka, naik dari Rp 576 miliar menjadi Rp 609 miliarMembengkaknya angka kerugian negara itu mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru yang diterima Kejaksaan Agung.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari di Kejaksaan Agung, Jumat (10/12)
BACA JUGA: Setiap Saat BPK Bisa Periksa APBD
"Hasil auditnya kita terima Kamis (10/12) kemarinAmari menambahkan, hasil audit BPK adalah syarat terakhir yang diminta Sekretariat Kabinet (Sekab) untuk memproses izin pemeriksaan Awang ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri di Penjara
"Saya sudah keluarkan disposisi ke Dirdik (Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus) agar dikirimkan ke Sekab untuk penuhi berkas (izin pemeriksaan Awang ke SBY)," tambah AmariNamun pihak Awang Faroek mempertanyakan dasar BPK melakukan perhitingan angka kerugian negara
BACA JUGA: Walikota Tomohon Segera Diadili
Hamzah Dahlan selaku kuasa hukum Awang Faroek mengatakan, sampai saat ini dana divestasi KPC tak masuk kas daerahDengan kata lain, kerugian negara belum timbul.Pihaknya juga telah meminta auditor independen Ernst & Young Indonesia, untuk menghitung aset dan dana hasil divestasi KPC saat iniHasilnya, total nilainya dikisaran Rp 700 miliar. "Jadi kerugiannya dari mana" Justru uangnya lebih banyak," tegas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Balikpapan ini
Fakta lain yang menurut Hamzah tak diperhatikan penyidik Pidsus Kejagung adalah soal kepemilikan saham PT Kutai Timur Energi (KTE) selaku perusahaan pengelola dana hasil penjualan saham KPCDalam akta pendirian PT KTE, selain Pemkab Kutai Timur ada pula saham milik perseorangan bernama MasliMasli, lanjut Hamzah, memiliki satu persen saham KPC di luar dari USD 63 juta (setara Rp 576 miliar) milik Pemkab Kutim.
Sebelumnya, Kejaksaan menyangka Awang Faroek telah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasiPerbuatan Awang itu dilakukan sewaktu masih menjabat Bupati Kutai TimurAwang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman terberat penjara seumur hidup atau 20 tahun(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Sergai Raih Bung Hatta Award
Redaktur : Tim Redaksi