JAKARTA - Ismeth Abdullah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (10/12)Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi pemadam kebakaran (damkar) itu diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan suap terhadap mantan anggota panitia anggaran DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Ismeth diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Otorita Batam
BACA JUGA: Walikota Tomohon Segera Diadili
"Dalam kasus dugaan penerimaan uang terkait usulan anggaran untuk otorita Batam, hari ini penyidik memeriksa Ismeth Abdullah mantan Ketua Otorita Batam sebagai saksi," ujar Johan Budi, kepada wartawan di KPK, kemarin.Hanya saja, lanjur Johan, Ismeth tidak menjalani pemeriksaan di KPK
Namun Johan tidak lebih rinci menjelaskan soal materi pemeriksaan atas Ismeth
BACA JUGA: Pemkab Sergai Raih Bung Hatta Award
"Yang pasti saksi untuk tersangka SU (Sofyan Usman)," tandas Johan.Pengacara Ismeth Abdullah yang dihubungi terpisah, Tumpal Hutabarat, mengaku tidak mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan
BACA JUGA: Densus Ajak Abu Tholut Jalan-jalan
"Paling itu untuk melengkapi berkas Pak Sofyan saja," kata Tumpal.Ia meyakini bahwa Ismeth tidak terseret kasus suap ituPasalnya, kata Tumpal, meski suap itu disebut dalam surat dakwaan atas Ismeth namun di persidangan mantan Ketua OB itu tidak terbukti memerintahkan penyuapan.
"Pak Ismeth kan tidak tahu-menahuBahkan ada uang dari rekanan-rekanan Otorita saja kan Pak Ismeth baru tahu di persidangan," ucap Tumpal.
Seperti diketahui, Sofyan Usman menerima dana Rp 1 miliar dari OB yang diserahkan dalam dua kali penyerahan masing-masing Rp 150 juta dan Rp 850 juta. Uang itu sebagai ucapan terima kasih karena Sofyan Usman dianggap memperjuangkan anggaran di Panggar DPR untuk OB pada tahun 2004 dan 2005.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemal Sofyan dan AH Ritonga Bantah Kecipratan Uang Gayus
Redaktur : Tim Redaksi