KENDARI - Kasus penangakapan ratusan kubik kayu dari seorang pengusaha bernama Mikram Hafied, 13 Mei 2008 silam oleh SPORC Brigade Anoa Makassar hingga kini tak kunjung tuntas penanganannyaPolisi kebingungan bagaimana mau menyelidiki perkara itu karena barang buktinya banyak yang hilang
BACA JUGA: DPRD Bengkulu Selatan Laporkan Kecurangan CPNS
Yang repot, baik pemilik kayu maupun yang menangkap saling tuding soal hilangnya barang bukti itu.Versi pemilik kayu, Mikram Hafied menilai, kayu miliknya yang ditangkap oleh pihak kehutanan BKSDA Makassar sebanyak 286 kubik ditambah kayu milik Muh
BACA JUGA: Mewabah, 38 Warga Positif HIV/AIDS di 4 Kecamatan
Namun, Mikram dan MuhNamun, disisi lain, pihak PPNS Kementrian Kehutanan juga tetap bersikeras bahwa BB kayu sekitar 500-an kubik tersebut telah dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya
BACA JUGA: Hutan Bakau Disulap Jadi Tambak Pejabat
Buktinya, Mikram telah menandatangani berita acara pengembalian barang buti.Direktur Reskrim Polda Sultra, Kombes PolMIswandi Hari mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebutPenyidik sedang mengusut kebenaran pengembalian barang bukti ituDengan bukti BAP pengembalian, Mikram Hafied harus membuktikan jika dirinya tidak menerima BB kayu secara utuh.
“Sekarang terbalikPelapor harus membuktikan, siapa yang menyaksikan dan apa buktinya bahwa BB kayu itu tidak dikembalikanSoalnya, pihak BKSDA Makassar memperlihatkan bukti BAP pengembalian BBPihak Rupbasan juga mengaku telah mengembalikan kayu ituPersoalannya sekarang, pemilik kayu harus membuktikan siapa yang menyaksikan kalau dirinya tidak menerima kayu itu dan apa buktinyaSementara, sampai disini penyelidikan kami," terang MIswandi Hari.
Alotnya penyelidikan BB kayu yang raib ratusan kubik tersebut membuat polisi kesulitan menentukan siapa tersangkanyaSudah cukup banyak saksi yang diperiksa termasuk dua PPNS Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan, Ditjend Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementrian Kehutanan RI, Faat Rudhianto, S.Hut., dan Mathius Rempek namun belum ada perkembangan signifikan yang mengarah pada tersangka.
Seperti diketahui, barang bukti kayu ratusan kubik pada kasus penangkapan kayu yang diduga ilegal di Pelabuhan Moramo, 13 Mei 2008 sebanyak 500-an kubik raib entah kemanaPenangkapan yang dilakukan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar dengan alasan, pemilik kayu telah melanggar undang-undang kehutanan
Dalam perjalanannya, ternyata dugaan PPNS kehutanan tidak cukup bukti sehingga dihentikan penyidikannyaDengan di-SP3-kannya kasus tersebut, berarti barang bukti dikembalikan ke pemilikTernyata, barang bukti 500 kubik kayu yang disita PPNS Kehutanan, yang tersisa hanya sekitar 90 kubik saja.
Setelah ditangkap, kayu itu digiring ke Markas Pol Air Polda Sultra sebagai titipan SPORC Brigade Anoa MakassarNamun, penyidikan dihentikan tepatnya 30 Juli 2010 karena dianggap tidak cukup buktiBarang bukti setelah dititip di pelabulan PolAir Polda Sultra, dialihkan ke Rupbasan (Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara)Saat hendak dilakukan pengembalian barang bukti, ternyata kayu milik Mikram dan Rusli sudah raib(aka/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Tangerang Menguat Pimpin Demokrat Banten
Redaktur : Tim Redaksi