RAHA - Sulit menemukan kawasan hutan mangrove (bakau) di Kabupaten Muna, Sulawesi TenggaraPesisir pantai sudah disulap menjadi lahan tambak yang sebagian pemiliknya didominasi para pejabat
BACA JUGA: Walikota Tangerang Menguat Pimpin Demokrat Banten
Warga sekitar pesisir di daerah itu pun protes dan menggelar demonstrasi di DPRD MunaMassa menyebut, daerah-daerah yang dulu memiliki hutan bakau, kini telah berubah menjadi areal pertambakan
BACA JUGA: Korupsi Bansos, Kades dan Bos Tembakau Ditahan
Daerah Petiro terdapat 200 hektar tambak, Langku-langku 50 hektar, Oensuli 250 hektar, Kusambi 200 hektar, Latawe 50 hektar dan Napalakura 150 hektarAnehnya, bila masyarakat kecil yang menebang pohon bakau untuk perumahan, maka aparat secepat mungkin menangkap dan mengadili
BACA JUGA: Mendagri Ladeni Bupati Bonbol di Pengadilan
Beda halnya dengan pejabat yang secara besar-besaran meratakan hutan mangrove untuk dijadikan pertambakan, tidak tersentuhAmsir menyebut hutan mangrove di Oensuli yang kini diubah menjadi tambak, memang dikuasai para pejabat."Padahal bakau ini sangat penting untuk menjaga kampung-kampung di pesisir dari ancaman gelombang lautKarena itu, Kami menolak segala alasan pemerintah untuk melakukan pembabatan hutan bakau yang berada di pesisir MunaKami meminta Dinas Kehutanan untuk mengadili pelaku yang telah merusak hutan mangrove," desaknya
Langkah kongkrit yang diminta masyarakat pesisir agar DPRD segera memanggil Dinas Kehutanan serta melibatkan polisi mencari solusi atas hancurnya hutan bakauMasyarakat juga sempat menunjukan foto-foto kerusakan hutan bakau yang akan diubah menjadi lahan tambak" Harus cepat disikapiAktifitas mereka masih berlangsung sampai detik ini, "ungkap Amsir
Ketua Komisi II DPRD Muna, Paraminsi Rachman bersama anggotanya La Ode Saera dan Uking Djasa mengaku, sebenarnya mereka telah menyampaikan ke Dinas Kehutanan Sultra terkait kerusakan hutan bakau itu" Kami akan undang Dishut Sultra untuk datang meninjau langsung, "ungkap Paraminsi
Terkait keterlibatan pejabat dalam merusak mangrove, maka itu menjadi hak kepolisian jika punya keseriusan, berani serta punya bukti cukup untuk memprosesnya secara hukum"Saat Saya masih menjabat Kadis Kehutanan Muna, sudah ditetapkan batas-batas hutan mangroveNamun saat ini, batas-batas itu telah dilanggar dirubah menjadi kawasan tambak," sesalnya(awn/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbup Efektifkan Jemaah Ahmadiyah Bertobat
Redaktur : Tim Redaksi