Dibekuk setelah Setahun Edarkan Upal

Senin, 06 Juni 2011 – 06:04 WIB

DEPOK – Setelah satu tahun mengedarkan uang palsu, akhirnya jejak Rn dan Tr berhasil diendus kepolisianKeduanya kini mendekam di sel tahanan Polresta Depok

BACA JUGA: Enam Napi LP Tangerang Kabur


Rn dan Tr merupakan sindikat pengedar uang palsu yang biasa beroperasi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan


Sehari-hari, kedua pelaku kerap menggunakan uang palsu untuk bertransaksi jual beli

BACA JUGA: Berbuat Mesum, Nenek Digerebek Warga

Misalnya membeli di toko kelontong
Selain membelanjakan uangnya di toko kelontong, pelaku juga kerap menjual uang kepada korban-korbannya

BACA JUGA: Biayai Adik Sekolah, ABG Menjambret

Modusnya dengan menukar uang palsu dengan uang asli yang dibeli dengan harga lebih murah

Aksi tersangka ini pun mulai dipergoki petugasDengan lebih dulu menyamar sebagai pembeliPetugas dan tersangka Rn sepakat untuk menukar uang pecahan Rp 100.000Rn menjual uang palsu Rp 9 juta seharga Rp 3 juta.

Transaksi dilakukan di rumah kontrakan di BojonggedeRn begitu menaruh percaya kepada petugas”Saat itulah petugas Polsek Bojong Gede lainnya yang telah mengikuti tersangka langsung meringkus Rn,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Azhar Nugroho, kemarin

Dari tangan tersangka mengaku mencetak uang palsu di wilayah Pondok Aren, Kota TangselDegan modus melakukan fotocopy uang pecahan Rp 100 ribuSetelah itu uang tersebut diprint ulang memakai scanner

Dari hasil investigasi, diketahui Rn beraksi bersama TrPetugas kemudian meminta Rn agar menghubungi TrTanpa curiga, Tr pun datang ke rumah kontrakan”Saat itulah petugas langsung menangkap Tr yang juga pengedar uang palsu,” tandas Azhar

Petugas berhasil menyita uang palsu sebesar Rp 67 juta pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 serta printer merek HP yang digunakan sebagai pencetak uangSelain itu, barang bukti yang juga disita adalah satu buah kardus kertas minyak ukuran A3, seperangkat alat sablon seperti serin, tiner, cat melamin, krakel, lem77, kertas kado, tisu, busapres, kayu, penggaris, dan bahan uang 2 rim

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Depok”Ini adalah kasus limpahan dari Polsek Bojonggede dan sedang kami selidiki lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim(rko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Sumut Masih Bungkam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler