JAKARTA - Pemerintah berencana akan membentuk sebuah badan khusus untuk menangani pembangunan di Papua dan Papua BaratBadan ini bertugas untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang dilakukan kementerian dan lembaga, namun tidak menghilangkan peran gubernur, bupati, maupun walikota.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, pembentukan badan ini masih berupa wacana atau inisiatif dari pemerintah
BACA JUGA: Bantu Berantas Teroris, TNI Tunggu Polri-BNPT
Tindaklanjut pembentukan dilakukan setelah kunjungan 3 menteri koordinator (menko), yaitu Menko Kesrmanisa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa ke dua privinsi di ujung timur Indonesia tersebut, Rabu dan Kamis (29-30/9).Selain 3 menko, juga ada ikut dalam rombongan tersebut, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Wakil Mendiknas Fasli Jalal, perwakilan Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera).
"Perlu ada badan
BACA JUGA: Alter Tunjukkan Alat Kelamin ke Hakim
Tapi kalau ada koordinasi dan pemantauan sehingga bisa efektifBACA JUGA: Gayus - Haposan Saling Bantah
Kalu BRR dana dipegang sendiri, tapi badan ini tetap di kementerianSehingga perencanaan bisa barengBadan ini akan dipimpin wakil presidenTapi day to day dipegang pejabat tertentu sehinga bisa fokus ke Papua," ungkap Agung saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Kesra, Jakarta, kemarin (28/9).Diakui mantan Ketua DPR tersebut, governent otonomi khusus dan Papua dan Papua Barat masih kurangKalau badan kredibel dan ada governent, maka banyak bantuan dari dunia internasional yang masuk ke Papua.
"Pemilihan pejabat sangat pentingBisa menarik dana internasionalKita hilangkan isu-isu keamanan seperti OPMKalau selesaikan dengan cara keamanan dulu sudah perang duluanKesejahteraan dulu kita perbaiki," kata Agung.
Menurut Agung, kemungkinan payung hukum yang melandasi pembentukan badan tersebut adalah instruksi presiden (Inpres) 5/2007 tentang percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat. UU 21/2001 tentang otsus merupakan payung hukum bagi upaya2 menignkatkan kemakmuran dan kesejateraan rakyat di papu da papua baratPembangunan di provinsi tsb supaya ga ada kesenjangan.
Sejak dilakukannya otonomi khusus (otsus), pemerintah memberikan dana khusus ke Papua dan Papua BaratLalu dikeluarkan Inpres 5/2007 dengan prioritas peningkatan kualitas hidup masyarakat yang sifatnya mendasarSeperti, Pendidikan, ketahanan pangah, kesehatan, dan pengurangan kemiskinan.
"Kita memprioritaskan pembangunan infrastuktur untuk mengatasi keterisolasianPada kenyataannya, angka kemiskinan masih sangat tinggiDalam rapat kabinet, presiden menugaskan presiden ke 3 menko untuk mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat," katanya.
Berdasarkan data, presentase penduduk miskin di kota dan desa di Papua mencapai 37,53 persen, sedangkan Papua Barat 35,71 persenSementara rata-rata nasional 14,1 persen pada 2009 dan 13,3 laporan sementara dari BPS(cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Industri Rumahan di Jakarta Palsukan Kosmetika
Redaktur : Tim Redaksi