jpnn.com, BANDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni bakal menempuh jalur banding ke PTUN guna menindaklanjuti pemberhentian dirinya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ummi pun mengaku heran dengan putusan DKPP yang memutuskan memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU Jabar.
BACA JUGA: Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
Sebab, dirinya sudah menjalankan semua proses secara prosedur pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.8
“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” kata Ummi di Kantor KPU Jabar, Selasa (3/11).
BACA JUGA: Pedemo Minta KPU DKI Usut Tuntas Surat Suara Tercoblos untuk Pram-Rano
Setelah putusan dari KPU ke luar, Ummi mengaku akan melakukan banding terkait putusan DKPP. Banding dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Insyaallah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” ujarnya.
BACA JUGA: Ini Langkah KPU Jabar Seusai Ummi Wahyuni Diberhentikan DKPP
Upaya banding, kata Ummi, sebagai bentuk mencari keadilan sekaligus untuk membuktikan bahwa sebagai penyelenggara negara tidak pernah melakukan seperti apa yang diputuskan DKPP.
Terkait dengan putusan DKPP tentang dirinya yang dianggap lalai tidak melakukan koreksi saat rekapitulasi penghitungan suara, kata dia, telah membantah hal itu di persidangan.
Ia mengaku telah memberikan bukti dan keterangan di persidangan tentang proses pencetakan D hasil.
"KPU Provinsi Jawa Barat itu mencetaknya melalui sirekap. Kalau kita ganti saja satu, itu tidak mungkin bisa karena pastinya akan merah. Kemudian saya juga melakukan koreksi pada saat itu," terangnya.
Sebelum digandakan, KPU Jabar melakukan pencetakan pertama dan memberikan kepada seluruh saksi untuk dilakukan paraf dan koreksi bersama. Semua pihak pun saksi dan partai politik menandatangani bersama.
Ia pun melihat tidak ada satu pun putusan DKPP yang menyebutkan dirinya melanggar kode etik. Namun begitu, ia mengaku menghormati putusan DKPP.
"Saya sebagai pribadi sangat menghormati keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara dan saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni dari jabatannya.
Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang terbuka pembacaan putusan tujuh perkara dugaan kode etik penyelenggaraan Pemilu yang disiarkan secara langsung di akun Youtube DKPP.
Adapun pengaduan terhadap Ummi Wahyuni diadukan oleh Eep Hidayat yang teregister dengan nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Sebelumnya, sidang sudah digelar di Kantor Bawaslu Provinis Jawa Barat pada Selasa (15/10).
Teradu didalilkan membiarkan pergeseran suara partai politik pada proses rekapitulasi Pemilu 2024. Pergeseran tersebut dinilai merugikan pengadu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (2/12).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Heddy, putusan ini agar dilaksanakan oleh KPU paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Tiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan,” ucapnya.
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan pemberhentian Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar.
“Empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Diberhentikan
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina