Dicerai Istri, Residivis Curanmor Jadi Predator Seksual

Senin, 14 November 2016 – 09:11 WIB

jpnn.com - CIREBON – Tak kuat menahan berahi setelah ditinggal cerai istri, Kadri memilih lakukan aksi yang sangat bejat. Dia melampiaskan nafsunya kepada dua bocah laki-laki berstatus pelajar.

Kedua korban itu masing-masing berinisial HI (16) dan DI (16). Masing-masing korban digagahi pelaku sebanyak empat kali.

BACA JUGA: Lagi, Ibrahim Ditembak, Kali Ini Diberondong dari Jarak Dekat

Kardi mengawali aksinya dengan menulis surat kepada korban. Isi surat itu seperti surat cinta untuk sang pacar. 

Seperti diaporkan Radar Cirebon (Jawa Pos Group), pelaku juga mengancam bunuh diri jika korban tidak menuruti kemaunnya.

BACA JUGA: Direktur Gelapkan Uang Rp 6 M, Dipakai Beli Emas dan Dugem

“Too HI, aa sangat kangen sama dede, de mohon temui aa, karena aa tidak bisa menahan rasa kangen aa ke dede, tolong temuin aa kali ini saja, a janji enggak akan menganggu hidup dede lagi, asalkan dede temui aa sore ini, kalo dede terus menghindar dan tidak menemui aa, aa akan bunuh diri,” begitu isi suratnya.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku menyukai sesama jenis setelah bercerai dengan istrinya. 

BACA JUGA: Dor Dor! Usai Ditembak Polisi, Dua Pencuri Minta Gendong

Ia juga mengaku dulu saat masih berumur 12 menjadi korban pencabulan oleh tetangganya. 

Dia mengaku saat itu sempat lapor ke Ketua RT, namun tidak mendapat tanggapan.

"Dulu saya pernah nikah, tapi ditinggal pergi karena cerai," katanya kepada penyidik, Minggu (13/11).

Kapolsek Talun AKP Eddi Mulyono mengatakan, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian motor di wilayah Mundu. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (arn/yuz/JPG/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bonek Itu Wajib Lapor, Bukan Berarti Lolos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler