JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan Kejaksaan Agung harus punya argumentasi hukum yang kuat untuk meyakinkan hakim di tingkat banding agar menolak praperadilan Anggodo Widjojo.
”Kejaksaan harus membangun argumentasi hukum yang kuat sehingga meyakinkan hakim yang akan memutuskan di tingkat banding bahwa praperadilan itu layak untuk ditolak,” kata Nasir disela-sela diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (24/4).
Menurutnya, jika ditingkat bandingpun praperadilan Surat Keputusan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dikabulkan maka kejaksaan setengah hati membela Bibit-Chandra.
”Kalau nanti argumentasi hukum kejaksaan tidak kuat, dan kemudian bandingnya ditolak oleh hakim maka menurut saya Kejaksaan Agung setengah hati ketika mengeluarkan keputusan tersebut,” katanya.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR itu menilai argumentasi yang tertuang dalan SKPP Bibit-Chandra memang membuka peluang bagi hakim untuk mengabulkan praperadilan Anggodo Widjojo”Saya lihat argumentasi Kejaksaan Agung membuka peluang
BACA JUGA: Polisi Amankan Jati Illegal
Ini ada motif-motif lainNasir mengistilahkan tindakan kejaksaan buang badan sedikit tapi membuka peluang setelah mendengarkan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan kasus Bibit dan Chandra
BACA JUGA: Aturan Karet Pemicu Illegal Loging
Karena itu kata dia, untuk menghindari anggapan seperti itu kejaksaan harus membuktikannya ditingkat banding.”Jadi mereka (Kejaksaan) sebenarnya sudah siap melimpahkan karena ada pidato presiden, buang badan sedikit tapi mereka membuka peluang,” katanya
BACA JUGA: Satgas Harus Atasi Pembalak Liar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit-Chandra Siap ke Pengadilan
Redaktur : Soetomo Samsu