BLORA - Polisi dan KPH Perhutani Cepu Jumat (23/4) malam lalu berhasil menggagalkan pengiriman kayu jati ilegal yang diangkut sebuah truk K 1663 JCHasil hutan yang rencananya dikirim ke Semarang tersebut dihentikan di jalan Blora-Cepu
BACA JUGA: Aturan Karet Pemicu Illegal Loging
Persisnya, di Desa Mulyorejo, Kecamatan Cepu.Muatan truk berupa 366 batang kayu jati berbagai ukuran sekarang ini diamankan di mapolres setempat
BACA JUGA: Satgas Harus Atasi Pembalak Liar
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.Kasatreskrim Polres Blora AKP Pri Haryadi mengatakan, dalam pendalaman penyidikan, anggotanya perlu meminta keterangan saksi ahli dari dinas kehutanan terkait keabsahan dokumen yang digunakan mengangkut
BACA JUGA: Bibit-Chandra Siap ke Pengadilan
Sopir truk masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan.Pabin Jagawana KPH Perhutan Cepu, AKP Joko Suprianto, aparat yang mengomando penangkapan mengatakan, faktur kayu olahan (FKO) yang dipergunakan mengangkut dikeluarkan dari MadiunSementara kayu dan mebel diangkut dari Kecamatan Ngraho, BojonegoroMenurut Joko, skenario mengelabuhi pengangkutan tersebut tampaknya sudah direncanakan matangDi ponsel salah satu awak truk, misalnya, tertuliskan pesan masuk yang menyebutkan bahwa apabila petugas menanyakan asal kayu, diperintahkan mengatakan dari Madiun, sesuai dengan FKO''Kita tidak bisa terkecoh dengan permainan ini,'' kata perwira dengan pangkat balok tiga di pundak ini.
Truk pengangkut kayu jati ilegal ini dihentikan setelah petugas mendapat informasi terkait ketidakberesan dokumen kayu tersebut(ds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Markus Pajak Terbongkar, Yakin WP Tetap Taat
Redaktur : Auri Jaya