Didakwa Disogok, Syarifuddin Balik Tuding KPK Perampok

Persoalkan Status Uang Asing Sitaan KPK

Kamis, 20 Oktober 2011 – 21:42 WIB
Hakim pengawas pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/10). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Hakim pengawas Pengadian Niaga di PN Jakarta Pusat yang didakwa menerima sogokan, Syarifuddin mempersoalkan uang dalam pecahan mata uang asing di rumahnya yang ikut disita KPKSyarifuddin mempertanyakan mengapa uang-uang yang disita itu tidak dimasukkan dalam surat dakwaan.

"Saya tanyakan uang asing yang tidak tercantum dalam dakwaan itu di mana sekarang? Saya minta majelis hakim tanyakan ke penuntut umum dimana uang-uang asing, uang rupiah yang tidak ada dalam dakwaan itu berada?" ujar Syarufuddin yang ditemui usai pembacaan surat dakwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/10).

Seperti diketahui, KPK menyita uang saat menangkap Syarifuddin di rumahnyal.  Selain uang Rp 250 juta dari Puguh, KPK juga menyita uang dalam mata uang asing seperti asing antara lain USD 116.128, Rp 142.353,  SGD 245.000, 12.600 riel Kamboja dan 20.000 bath Thailand

Persoalannya, kata Syarifuddin, uang asing yang disita itu tidak dimasukkan dalam berkas acara ataupun surat dakwaan

BACA JUGA: Istana Didemo, SBY Dibela Mahasiswa

"Uang asing yang diambil tanpa BAP penggeladahan dan tidak ada rekonstruksi jadi ini adalah bentuk perampokan yang dilakukan KPK," tudingnya

Sementara melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan usai pembacaan surat dakwaan, Syarifuddin membantah dakwaan JPU
Koordinator tim penasihat hukum Syarifuddin, Hotma Sitompul, menyatakan bahwa kliennya justru tak pernah menyetujui penjualan asset pailit itu.
 
Menurut Hotma, kliennya malah memerintahkan Puguh selaku kurator pengganti untuk tidak melakukan penandatangan Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan Otto Hasibuan

BACA JUGA: Menpan RB Belum Teruji Bakal Ganggu Reformasi Birokrasi

"Terdakwa malah memerintahkan kurator untuk mengembalikan pembayaran ke pihak ke dua (Otto Hasibuan)," ucap Hotma.

Sebelumnya, Syarifuddin didakwa telah menerima sogokan, terkait proses penjualan aset pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI) dari kurator Puguh Wirawan.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Syarifuddin telah menerima uang Rp 250 juta, sebagai pelicin untuk untuk persetujuan penjualan asset boedel pailit PT SCI menjadi non-boedel
Asset itu berupa tanah seluas 19.550 meter persegi di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Hakim Syarifuddin Didakwa Terima Uang Pelicin

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asset Century di Luar Negeri Tergerogoti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler