Didakwa Empat Perkara, Gayus Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 25 Juli 2011 – 22:02 WIB

JAKARTA - Gayus Tambunan akhirnya kembali duduk di kursi terdakwaPada persidangan yang digelar kemarin (25/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gayus dengan empat dakwaan sekaligus.

Pegawai Direktorat Jendral Pajak itu didakwa menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, serta menyuap petugas Rutan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat

BACA JUGA: Baru 10 Persen RPH Punya Sertifikat Halal

JPU Uung Abdul Syakur saat membacakan surat dakwaan menyatakan, Gayus menerima uang dari konsultan pajak Robertus Santonius terkait keberatan pajak dari PT Metopolitan Retailment.

Uung menguraikan, PT Metroplitan mengajukan banding pajak karena merasa keberatan dengan kelebihan pembayaran pajak penghasilan
Karenanya, Robertus meminta bantuan Gayus selaku penelaah keberatan dan banding Ditjen Pajak untuk meloloskan keberatan dari PT Meropolitan Retailment.

Selanjutnya, Ditjen Pajak mengembalikan dana ke PT Retailment sebesar Rp 12,6 miliar dan Rp 2,62 miliar yang dibayarkan pada 6 Meri dan 14 Mei 2008

BACA JUGA: Urusan Selamatkan TKI Jangan Berharap ke Satgas

Atas peran Gayus, Robertus memberi uang sebesar Rp 925 juta dalam dua kali penyerahan yakni di BCA KCU Suryopranoto dan KCU Harmoni Jakarta Pusat.

JPU juga mendakwa Gayus menerima uang dari Alif Kuncoro
Penyerahan itu bermula ketika  pada 2008, ketika Alif meminta bantuan Gayus untuk mengurus banding pajak PT Bumi Resources

BACA JUGA: KY Berharap Kewenangan Menyadap Tak Dicoret

Untuk jasa pengurusan keringanan pajak itu, Gayus meminta dana USD 1 juta"USD 500 ribu untuk terdakwa (Gayus) dan USD 500 ribu untuk orang di Pengadilan Pajak," sebut uung.

Namun ternyata, USD 500 ribu yang harusnya diserahkan ke petugas Banding Pajak justru dipergunakan sendiri oleh Gayus.

Sementara pada Agustus 2008, Alif kembali minta bantuan Gayus untuk mengurus Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal periode 2001-2005Lagi-lagi, Gayus sukses membantu dan menerima imbalan USD 500 ribu.

Tak berselang lama, Alif kembali meminta bantuan Gayus untuk mengurus sunset policy (penghapusan sanksi) bagi PT KPC dan PT ArutminGayus diminta Alif untuk membuatkan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) periode 2005-2006 dengan dijanjikan imbalanSetelah permintaan disanggupi, Gayus kembali menerima USD 2 juta.

Atas perbuatan tersebut, dalam dakwaan primair pertama Gayus dijerat dengan Pasal 12 B UU Nomor 20 mTahun 2001 tentang Pemebrantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjaraSedangkan dakwaan subsidairnya, Gayus dijerat dengan pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor.

Untuk dakwaan primair kedua, Gayus didakwa melanggar tindak pidana pencucian uangDakwaan ini terkait dengan penyewaan safe deposit box di Bank Mandiri Cabang kelapa Gading, Jakarta UtaraPenyewanya adalah Milana Anggraeni yang tak lain istri Gayus.

Pada 3 Juli 2009, Milana menyewa safe deposit box nomor 564 A yang selanjutnya membuat surat kuasa untuk GayusDengan demikian, Gayus bisa leluasa mengakses safe deposit box yang disewa istrinya.

Selanjutnyas, safe depotis box tersebut digunakan untuk menyimpan dan menyembunyikan uang USD 659.800 dan SGD 9.680.000 yang diduga pemberian dari pihak yang berperkara dalam masalah pajakMenurut JPU, Gayus tidak mungkin punya uang sebesar itu karena gajinya sebagai pegawai golongan IIIA di Ditjen Pajak hanya Rp 9,29 juta pada 2008 dan baru naik menjadi Rp 9,55 juta pada 2009.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 3 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Noimor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana," sebut Uung saat membacakan surat dakwaan setebal 88 halaman itu.

Sedangkan untuk dakwaan tentang penyuapan kepada petugas Rutan Mako Brimob, JPU menguraikan bahwa Gayus yang ditahan sejak 1 Juli 2010 mengamati perilaku para tahanan lainnya yang bebas keluar masuk RutanGayus pun ingin mendapat perlakuakn serupa dan menemui Karutan Brimob Kompol Iwan Siswanto

Untuk itu, Gayus menjanjikan uang bulanan kepada Kompol Iwan sebesar Rp 50 juta dan uang mingguan Rp 4 juta.  "Agar Kompol Iwan Siswanto mengijinkan terdakwa (Gayus) bermalam di luar Rutan," sebut Uung.

Kompol  Iwan menyanggupi permintaan Gayus dengan syarat uang mingguan ditambah djadi Rp 5 jutaPermintaan itu pun disetujui Gayus.

Dengan pengawalan petugas piket, Gayus pada tanggal 24, 25 dan 31 Juli 2010 bebas menginap di luar RutanPada Agustus 2010, uang setoran Gayus ke Kompol Iwan bertambah menjadi Rp 70 juta per bulanGayus pun bebaa berkeliaraan dalam radius 300 meter dari Mako Brimob.

Pada September 2010, Gayus minta ke Kompol Iwan agar bisa saban hari keluar RutanPada Bulan September pula, Gayus bisa melenggang ke Macau, Hongkong dan Singapura.

Sedangkan pada Oktober 2010Gayus menambah uang bulanan untuk Kompol Iwan Siswanto menjadi Rp 100 jutaNamun jatah mingguannya dikurangi menjadi Rp 3,5 jutaPermintaan Gayus, agar setiap hari bisa bebas berada di luar RutanKarenanya pada 4 hingga 6 November 2010, Gayus bisa berlibur ke Bali bersama istri dan anaknya btermausk untuk menonton pertandingan tenis.

"Bahwa selama 78 hari di dalam tahanan Mako Brimob, Gayus telah memberikan uang kepada Kompol Iwan Siswanto sebesar Rp 264 juta," sebut Uung.

Petugas Rutan lainnya yang menerima uang Gayus adalah Briptu Budi Heryanto, Briptu Anggoco Duto dan Briptu Datu Arundika masing-masing sebesar Rp 4 juta, Briptu Bambang Setiawan dan Bripda Edi Sukranto masing-masing Rp 3 juta, Briptu Bagus Ari Setya Rp 4,6 juta, serta Bripda Junjungan Flores dan Bripda Susilo masing-masing Rp 1,5 jutaAtas perbuatan tersebut, Gayus dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 10 Persen RPH Punya Sertifikat Halal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler